Desa Rimba Jaya – PT MNC Asia Holding Tbk menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan CMNP yang menyeret perusahaan dalam perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Pihak MNC menegaskan posisinya hanya berperan sebagai agen atau arranger, bukan sebagai penerbit instrumen keuangan tersebut pada Senin, 27 April 2026.
Perseroan menyatakan ketidaksesuaian atas putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat. Padahal, posisi hukum perusahaan dalam transaksi ini sangat terbatas dan tidak mencakup kewajiban sebagai penerbit utama NCD.
Tanggung Jawab MNC dalam Sengketa Hukum NCD
Chris Taufik selaku Legal Counsel MNC Group menegaskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkracht. Oleh karena itu, perusahaan menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menguji kembali pertimbangan hakim yang membebankan tanggung jawab kepada agen.
MNC akan menempuh proses banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu dekat. Bahkan, perusahaan siap menempuh langkah hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung serta peninjauan kembali demi mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Faktanya, pihak yang menerbitkan NCD adalah PT Bank Unibank Tbk, namun sosok tersebut tidak masuk dalam daftar pihak yang tergugat dalam perkara ini. Alhasil, MNC mempertanyakan dasar hukum yang menempatkan perusahaan sebagai penanggung jawab utama atas kewajiban yang seharusnya menjadi ranah penerbit instrumen keuangan.
Status Perbankan dan Keterlibatan Pihak Terkait
Perusahaan memberikan klarifikasi penting mengenai status PT Bank Unibank Tbk yang mengalami masalah likuiditas di masa lalu. Data mencatat Bank Unibank menyandang status sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, tepatnya dua tahun lima bulan sesudah CMNP menerima NCD tersebut.
Pihak MNC menegaskan bahwa manajemen maupun pemegang saham perseroan tidak memiliki kaitan dengan operasional Bank Unibank. Dengan demikian, perusahaan menolak tuduhan keterlibatan dalam proses perubahan status bank tersebut menjadi BBKU karena ketiadaan wewenang struktural dalam tata kelola perbankan bersangkutan.
Selain itu, perusahaan menyoroti bahwa CMNP sudah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada tahun 2013 sebagai bentuk penyelesaian lain. Hal ini menambah daftar keraguan atas dasar tuntutan yang pihak lawan lancarkan dalam sengketa ini.
| Poin Kejanggalan | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Peran Perusahaan | MNC bertindak sebagai arranger, bukan penerbit NCD. |
| Posisi Unibank | Penerbit asli NCD tidak masuk dalam gugatan perkara. |
| Status Hukum | Putusan belum inkracht dan masih berpotensi berubah. |
Transparansi Proses Peradilan
Chris Taufik turut menyoroti keanehan dalam siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rilis pada hari yang sama dengan putusan. Pihak pengadilan langsung menyampaikan pertimbangan hukum tanpa memberikan salinan lengkap putusan kepada pihak MNC.
Kondisi ini menyulitkan tim legal untuk mempelajari dasar pertimbangan mendalam sebelum menyusun memori banding. Pada saat itu, perusahaan hanya bisa mengakses amar putusan, sehingga mereka kekurangan informasi krusial mengenai logika hukum hakim dalam memutus perkara tersebut.
Singkatnya, transparansi informasi sangat krusial dalam setiap persidangan agar para pihak memahami dasar pertimbangan hakim secara utuh. Ketidaktersediaan dokumen lengkap menghambat perusahaan dalam menyusun strategi pembelaan yang tepat dan terukur.
Upaya Hukum Lanjutan demi Keadilan
Perseroan berkomitmen penuh dalam mengejar keadilan melalui jalur hukum yang tersedia pasca putusan bulan April 2026. Langkah ini mencerminkan sikap perusahaan yang tidak ingin menerima pembebanan tanggung jawab di luar porsi kesepakatan bisnis yang sebenarnya mereka jalani.
Dengan tetap berpegang pada fakta bahwa status hukum belum final, MNC menghimbau kepada semua pihak agar menghargai proses yang sedang berjalan hingga mendapatkan keputusan dari pengadilan yang lebih tinggi. Kepastian hukum merupakan hal mutlak yang perusahaan harapkan dari setiap rangkaian persidangan ini.
Pada akhirnya, publik bisa menilai secara objektif mengenai posisi setiap pihak dalam sengketa NCD ini. Perusahaan berharap bahwa melalui alur hukum banding hingga PK nanti, majelis hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti-bukti nyata yang ada di lapangan.
