Desa Rimba Jaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan penanggungan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN avtur sebesar 100 persen mulai 22 April 2026. Pemerintah mengambil keputusan ini sebagai langkah merespons lonjakan harga minyak yang berdampak pada operasional maskapai penerbangan.
Kebijakan tersebut secara spesifik menyasar tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama tahun anggaran 2026. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 mengatur ketentuan terkait dukungan pemerintah atas beban kenaikan harga avtur yang dirilis pada 24 April 2026.
Pemerintah berharap kebijakan PPN avtur 100 persen ini mampu menahan laju kenaikan harga tiket pesawat bagi masyarakat. Faktanya, komponen avtur memakan porsi hingga 40 persen dari total pembentuk harga jual tiket pesawat saat ini.
Aturan Detail PPN Avtur 100 Persen
Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut memberikan penegasan bahwa pemerintah menanggung PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi secara penuh. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun anggaran 2026 sebagai bentuk intervensi negara di tengah gejolak pasar energi.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 4 menjelaskan bahwa cakupan PPN yang pemerintah tanggung meliputi tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge. Dengan demikian, maskapai memiliki ruang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional yang mencolok.
Namun, pihak regulator memberikan batasan waktu pemberlakuan kebijakan ini. Aturan tersebut berjalan selama 60 hari ke depan atau dua bulan terhitung sejak 22 April 2026. Alhasil, masyarakat perlu memastikan jadwal penerbangan mereka memenuhi kriteria agar mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Kapan Insentif PPN Tidak Berlaku?
Pemerintah menetapkan beberapa kondisi di mana ketentuan PPN ditanggung pemerintah tidak berlaku bagi maskapai maupun konsumen. Pengusaha Kena Pajak harus mencermati poin-poin berikut agar tidak terjadi kesalahan administratif:
- Penyediaan jasa terjadi di luar periode pembelian tiket atau di luar periode penerbangan yang pemerintah tetapkan.
- Pengguna layanan tidak melakukan penerbangan dengan kategori kelas ekonomi.
- Pengusaha Kena Pajak menyetorkan daftar rincian transaksi tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan aturan tersebut.
Melalui ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi. Selanjutnya, transparansi data transaksi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Lonjakan Harga Avtur di Bandara
Data menunjukkan kenaikan harga avtur mencapai 72,45 persen sejak 1 April 2026. Kenaikan drastis ini berdampak besar pada struktur pembiayaan maskapai domestik yang beroperasi melalui Bandara Soekarno Hatta (CGK).
Pertamina mencatat harga avtur untuk penerbangan domestik di Bandara Soekarno Hatta mencapai angka Rp23.551 per liter untuk periode 1 hingga 30 April 2026. Angka tersebut melesat tajam dari harga bulan Maret 2026 yang berada di kisaran Rp13.656 per liter.
Situasi serupa juga terjadi di berbagai bandara lain di seluruh Indonesia. Berikut adalah perbandingan kenaikan harga avtur di salah satu titik vital operasional penerbangan:
| Lokasi Penerbangan | Harga Maret 2026 | Harga April 2026 |
|---|---|---|
| Bandara Halim Perdana Kusuma | Rp14.880/liter | Rp24.775/liter |
Dampak Kebijakan terhadap Harga Tiket
Pemerintah meyakini bahwa langkah menanggung PPN avtur 100 persen menjadi peredam inflasi sektor transportasi udara. Tanpa adanya intervensi ini, beban biaya avtur kemungkinan besar akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket lebih tinggi lagi.
Industri penerbangan domestik memang menghadapi tekanan berat seiring dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia. Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan napas bagi pelaku industri sekaligus melindungi daya beli masyarakat saat melakukan perjalanan udara.
Banyak pihak berharap efektivitas kebijakan ini mampu menstabilkan kembali harga tiket selama periode dua bulan yang pemerintah tetapkan. Pada akhirnya, mobilitas masyarakat dalam negeri tetap terjaga meski harga energi dunia sedang mengalami tren kenaikan.
Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak di pasar global untuk mengambil langkah antisipatif ke depan. Seluruh maskapai diharapkan mengikuti aturan administratif yang berlaku agar manfaat bantuan ini tersalurkan dengan baik kepada seluruh masyarakat.
