Desa Rimba Jaya – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kritik keras terhadap sistem hukum nasional saat bersaksi dalam sidang perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 28 April 2026. Dimas menegaskan praktik peradilan militer yang mengadili anggota TNI aktif dalam kasus pidana umum secara terus-menerus memupuk ancaman impunitas abadi di Indonesia.
Pandangan tersebut mengacu pada temuan KontraS selama bertahun-tahun dalam mengawal kasus pelanggaran HAM yang melibatkan oknum militer. Organisasi ini memandang forum internal militer saat ini gagal memberikan rasa keadilan bagi korban warga sipil karena hukum tidak menjangkau pelaku secara transparan dan setara.
Peradilan Militer dan Rantai Impunitas
Pemerintah dan legislator perlu memahami bahwa membiarkan prajurit TNI aktif diadili pada pengadilan mereka sendiri merupakan akar utama rantai impunitas di negeri ini. KontraS menolak anggapan bahwa pernyataan mereka hanyalah dugaan semata. Sebaliknya, mereka menyodorkan deretan fakta empiris sebagai bukti nyata.
Data menunjukkan bagaimana vonis pengadilan militer bagi prajurit seringkali sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan. Selain itu, publik tentu masih mengingat beberapa kasus besar yang mencoreng penegakan hukum kita. Sebut saja kasus penculikan orang secara paksa pada periode 1997-1998, pembunuhan Theys Eluay, hingga penembakan warga sipil seperti Apinus Zanambani, Luther Zanambani, dan Pendeta Yeremia Zanambani.
Faktanya, kasus-kasus tersebut memperlihatkan pola serupa di mana prajurit yang terlibat menerima hukuman tidak sepadan dengan tindak pidana mereka. Kondisi ini membuktikan bahwa peradilan militer tidak mampu bekerja secara objektif dalam menangani perkara pidana yang juga melibatkan warga sipil sebagai korban.
Kesaksian Korban Penyiraman Air Keras
Tidak hanya sekadar bicara angka dan teori, Dimas Bagus Arya juga membacakan surat dari koleganya, Andrie Yunus. Andrie, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, saat ini menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota BAIS TNI. Melalui surat tersebut, Andrie menuntut negara mengusut tuntas upaya percobaan pembunuhan yang menimpa dirinya.
Andrie secara tegas melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses hukum yang berlangsung di peradilan militer. Ia menilai pengadilan militer hanyalah sarana bagi prajurit untuk meloloskan diri dari hukuman setimpal. Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya prinsip persamaan di muka hukum atau equality before the law bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang.
Negara wajib menjamin ketidakberulangan peristiwa serupa di masa depan. Oleh karena itu, hukum mengharuskan siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk militer yang menyerang warga sipil, untuk tunduk pada peradilan umum. Hal ini menjadi satu-satunya cara menghapus noda impunitas di sistem hukum kita.
Jadwal Persidangan BAIS TNI
Kasus serangan terhadap Andrie Yunus kini segera memasuki babak krusial dalam ruang pengadilan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan bagi empat pelaku anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026. Publik pun menanti apakah proses ini akan membawa keadilan bagi sang korban atau justru kembali mengulang preseden hukum yang mengecewakan.
Tabel berikut merangkum poin krusial tuntutan para pemohon dan advokat terkait peradilan militer:
| Poin Tuntutan | Keterangan |
|---|---|
| Prinsip Hukum | Menegakkan equality before the law bagi militer |
| Supremasi Sipil | Menempatkan kekuasaan sipil di atas militer sesuai demokrasi |
| Reformasi UU | Merevisi Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer |
Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi
Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu selaku pemohon resmi mengajukan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer. Mereka menyoroti Pasal 9 angka 1, Pasal 43, serta Pasal 127 UU tersebut. Persidangan perdana yang berlangsung pada 8 Januari 2026 juga menegaskan bahwa dominasi yurisdiksi peradilan militer bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional.
Ibnu Syamsu Hidayat, kuasa hukum para pemohon, memaparkan bahwa frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 memiliki cakupan yang terlalu luas. Aturan ini memberi kewenangan berlebih bagi militer untuk mengadili perkara korupsi, narkotika, hingga KDRT yang seharusnya menjadi domain peradilan umum.
Dengan demikian, dualisme yurisdiksi ini memicu pelemahan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Jika pembatalan pasal-pasal bermasalah ini tidak segera terwujud, maka negara membiarkan jurang pemisah antara aparat dan warga sipil terus melebar. Rakyat berharap hakim konstitusi berani mengambil langkah progresif demi memutus rantai impunitas yang selama ini melindungi pelaku kejahatan berseragam.
Menciptakan sistem hukum yang adil tentu memerlukan keberanian untuk memangkas hak-hak istimewa yang justru merusak marwah keadilan itu sendiri. Seluruh elemen masyarakat kini menaruh harapan besar pada proses di Mahkamah Konstitusi agar prinsip kesetaraan di depan hukum benar-benar menjadi realitas, bukan sekadar jargon tanpa makna dalam konstitusi.
