Desa Rimba Jaya – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudin secara tegas mengkritik rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menutup sejumlah program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri. Kritik tersebut ia sampaikan menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco pada Kamis, 23 April 2026, dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 di Kabupaten Badung, Bali.
Hetifah meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rencana penutupan prodi kampus dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparansi yang mendalam. Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa pemerintah harus mendasarkan setiap langkah pada kajian akademik yang kuat agar tidak merugikan pihak-pihak terkait dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Menggugat rencana penutupan prodi kampus yang dianggap tidak relevan
Pemerintah berencana menutup berbagai program studi yang dianggap tidak selaras dengan kebutuhan industri serta pertumbuhan ekonomi masa depan. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco menyatakan pihak kementerian akan mengeksekusi rencana ini dalam waktu dekat. Bahkan, Badri meminta institusi pendidikan tinggi untuk menyeleksi dan memilah prodi mana saja yang perlu penghentian operasionalnya demi meningkatkan relevansi lulusan.
Badri memaparkan data bahwa setiap tahun perguruan tinggi meluluskan hingga 1,9 juta sarjana. Selain itu, banyak lulusan mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena kualifikasi pendidikan mereka tidak cocok dengan kebutuhan lapangan kerja. Oleh karena itu, Kemendiktisaintek memandang kebijakan penutupan ini sebagai langkah solutif bagi kesenjangan kompetensi tenaga kerja Indonesia di tahun 2026.
Kritik tajam terhadap reduksi fungsi perguruan tinggi
Hetifah Sjaifudin berpendapat bahwa peningkatan relevansi pendidikan terhadap dunia industri memang krusial, namun peran perguruan tinggi tidak boleh sempit menjadi sekadar pemasok tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan terkait prodi harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan berdasarkan tren jangka pendek yang sering berubah-ubah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi institusi pendidikan tinggi mencakup dimensi yang jauh lebih luas, yakni pengembangan ilmu dasar, pemeliharaan kebudayaan, dan pengasahan daya kritis bangsa. Jika pemerintah menutup prodi demi efisiensi berlebihan, maka hal tersebut berpotensi menyempitkan ekosistem keilmuan serta melemahkan peran strategis kampus sebagai pusat peradaban per 2026.
Strategi transformasi alih-alih penutupan massal
Daripada menempuh jalur penutupan massal, Hetifah menyarankan pendekatan yang lebih konstruktif melalui transformasi jurusan. Proses revitalisasi prodi dapat pihak kampus lakukan dengan memperkuat kurikulum, menerapkan pendekatan interdisipliner, serta menyesuaikan materi pendidikan dengan potensi sumber daya daerah maupun kekayaan budaya lokal.
Faktanya, banyak prodi yang sebenarnya memiliki nilai tinggi melalui penyesuaian materi. Dengan cara tersebut, perguruan tinggi mampu menjaga relevansi tanpa harus mematikan bidang ilmu tertentu. Selain itu, Hetifah mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses evaluasi prodi, termasuk mengundang akademisi, sektor industri, serta asosiasi profesi untuk berdiskusi secara transparan dan berkala.
| Aspek Kebijakan | Perspektif Kemendiktisaintek | Perspektif Komisi X DPR |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Efisiensi & Relevansi Industri | Kajian Akademik & Nilai Peradaban |
| Metode Kerja | Seleksi & Penutupan Prodi | Transformasi & Revitalisasi |
Perlindungan bagi sivitas akademika dalam masa transisi
Komisi X DPR memastikan bahwa setiap kebijakan yang mengarah pada penyesuaian prodi harus melalui proses yang terukur serta adil. Jika penutupan atau perubahan program benar-benar terjadi, Hetifah menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan masa transisi yang manusiawi. Perlindungan penuh terhadap hak mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan serta jaminan bagi dosen merupakan kewajiban mutlak yang harus pemerintah penuhi.
Intinya, Komisi X DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar mampu memperkuat daya saing sumber daya manusia di Indonesia tanpa mengorbankan masa depan ilmu pengetahuan. Singkatnya, kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan legislatif harus selaras demi menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap tantangan tahun 2026.
Pada akhirnya, nasib ribuan mahasiswa dan dosen di masa depan bergantung pada bijaknya kebijakan ini. Pemerintah perlu mempertimbangkan masukan semua pihak agar integrasi antara dunia pendidikan dan lapangan kerja berjalan harmonis tanpa menghilangkan esensi akademik yang mendasar.
