Beranda » Berita Terbaru » Penipuan SK PNS Palsu di Gresik, Polisi Tangkap Tersangka AN

Penipuan SK PNS Palsu di Gresik, Polisi Tangkap Tersangka AN

Desa Rimba Jaya – Aparat kepolisian menangkap AN, seorang pria berusia 46 tahun asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, atas dugaan tindak pidana penipuan SK PNS palsu. Penangkapan tersangka terjadi di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat ini, pihak Polres Gresik resmi menahan pelaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, memberikan pernyataan resmi terkait penahanan tersangka pada Senin (27/4/2026). Pihak kepolisian menjemput AN dari Kalimantan Tengah kemudian membawanya langsung ke Mapolres Gresik. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan praktik penipuan yang menjanjikan posisi pegawai negeri dengan dokumen tidak sah.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penipuan SK PNS Palsu

Penyidik Polres Gresik menindaklanjuti kasus ini berdasar dua laporan polisi sekaligus. Laporan perdana dengan nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim mencatat dugaan pemalsuan surat pada 10 April 2026. Laporan kedua bernomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 berfokus pada tindak penipuan.

Peristiwa ini bermula pada 6 April 2026, kala sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) milik Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam orang di antara kelompok tersebut membawa fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, pihak Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik menemukan kejanggalan dokumen saat melakukan verifikasi.

Faktanya, dokumen tersebut memiliki perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan berkas resmi keluaran dinas terkait. Selain itu, seorang wanita berinisial SE sempat datang ke kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam humas lengkap sambil membawa surat tugas palsu. Pegawai setempat membawa SE ke kantor BKPSDM untuk pemeriksaan lebih detail. Melalui temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Tersangka AN menjalankan aksinya dengan iming-iming posisi ASN di lingkungan Pemkab Gresik kepada para korbannya. AN membuat sendiri surat keputusan pengangkatan tersebut untuk meyakinkan calon korban bahwa mereka benar-benar lolos seleksi. Pelaku mematok nominal cukup besar sebagai imbalan jasa.

Berikut adalah rincian modus operandi dan data terkait penipuan tersebut:

KeteranganDetail Data
Total KorbanSekitar 14 Orang
Rentang Uang SogokanRp 70 Juta hingga Rp 350 Juta
Estimasi KeuntunganRp 1,5 Miliar

Lebih dari itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Bukti tersebut meliputi satu unit handphone sebagai alat komunikasi penipuan dan satu kartu ATM milik istri tersangka. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain atau bertambahnya jumlah korban.

Sanksi Hukum Terhadap Pelaku

Penyidik menjerat tersangka AN menggunakan pasal berlapis atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Pertama, Pasal 492 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000. Kedua, Pasal 392 KUHP mengenai pemalsuan surat memuat ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tampak tidak logis. Jalur rekrutmen ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan resmi memiliki prosedur baku yang transparan. Jangan sampai masyarakat menitipkan nasib pada janji manis oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan jalur pintas ilegal.

Polres Gresik mengajak seluruh warga aktif melaporkan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006. Kesadaran masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas membantu pemerintah dalam meminimalisir tindak kejahatan serupa di masa depan.