Beranda » Berita Terbaru » Penerimaan Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim hingga 2026

Penerimaan Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim hingga 2026

Desa Rimba Jaya – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan bea keluar atas ekspor emas masih sangat minim hingga kuartal I 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, pada Selasa, 28 April 2026.

Pihak DJBC belum merinci angka pasti besaran penerimaan negara dari instrumen ini sejak berlakunya aturan baru. Fenomena ini muncul setelah pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang efektif berjalan sejak 17 November 2025.

Penerimaan bea keluar ekspor emas yang masih landai ini menunjukkan perubahan pola perilaku para eksportir. Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha memilih menahan diri untuk melakukan pengapalan emas ke luar negeri. Mereka lebih mengutamakan penjualan komoditas tersebut kepada produsen dalam negeri, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk.

Tren Penurunan Volume Ekspor Emas Per 2026

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memaparkan data spesifik terkait penurunan volume pengiriman produk emas. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, pemerintah mencatat volume ekspor emas hanya sebesar 44,5 kilogram. Angka ini turun drastis dibandingkan total realisasi volume ekspor sepanjang tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton.

Meski otoritas bea cukai mencatat minimnya pemasukan kas negara, Nirwala menekankan dampak positif kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasokan emas nasional. Pemerintah memberlakukan aturan bea keluar untuk menjamin ketersediaan emas bagi kebutuhan manufaktur dan investasi di dalam negeri. Dengan adanya aturan ini, kebutuhan industri di tanah air mendapatkan prioritas utama dibandingkan kebutuhan pasar luar negeri.

Detail Tarif Bea Keluar Emas Berdasarkan PMK 80/2025

Pemerintah menetapkan struktur tarif bea keluar yang bervariasi sesuai dengan tingkat pengolahan komoditas emas tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 membagi kategori komoditas dengan rincian tarif sebagai berikut:

Jenis KomoditasKisaran Tarif
Emas batangan olahan/minted bar7,5% – 10%
Emas bongkah, ingot, cast bar7,5% – 10%
Emas granula/bentuk lain10% – 12,5%
Emas dore12,5% – 15%

Faktanya, penetapan tarif progresif ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah mengharapkan kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga emas nasional. Lebih dari itu, langkah ini memperkuat sektor keuangan nasional melalui pengolahan emas yang lebih bernilai tambah di dalam negeri.

Pengawasan dan Penindakan Ekspor Ilegal

Di balik lesunya penerimaan resmi dari bea keluar, DJBC terus memperketat pengawasan di pintu keluar perdagangan lintas negara. Recently, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sebesar 190,56 kilogram. Upaya ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar.

Secara keseluruhan, total nilai barang yang berhasil petugas sita dalam operasi tersebut mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp502,55 miliar. Tindakan tegas ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Alhasil, pengawasan yang ketat tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas perdagangan emas nasional.

Tujuan Strategis Kebijakan Bea Keluar 2026

Pemerintah menargetkan beberapa sasaran utama melalui pemberlakuan bea keluar emas pada tahun 2026. Pertama, mereka ingin memastikan ketersediaan komoditas emas untuk kebutuhan industri lokal. Kedua, kebijakan ini berfungsi untuk menekan angka ekspor barang mentah yang belum melalui proses pemurnian lebih lanjut.

Apakah kebijakan ini akan terus efektif dalam jangka panjang? Pemerintah meyakini bahwa dorongan untuk mengolah emas di dalam negeri akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar di masa depan. Dengan demikian, industri manufaktur emas nasional dapat terus berkembang tanpa harus bergantung pada pasokan bahan baku dari impor atau kekurangan suplai dalam negeri.

Pada akhirnya, kebijakan bea keluar ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat pengolahan sumber daya alam. Selama para eksportir mematuhi aturan dan mengutamakan pasar domestik, stabilitas cadangan emas nasional akan tetap terjaga dengan baik. Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah setiap komoditas unggulan bangsa.