Beranda » Berita Terbaru » Pelaporan SPT Tahunan Badan 2026: IKPI Meminta Relaksasi

Pelaporan SPT Tahunan Badan 2026: IKPI Meminta Relaksasi

Desa Rimba Jaya – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengirim surat permohonan relaksasi tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2026 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini muncul setelah konsultan pajak menemui berbagai kendala teknis dalam penggunaan sistem Coretax yang beroperasi sejak awal tahun ini.

Pengurus Pusat IKPI menandatangani dokumen permohonan tersebut pada 27 April 2026. Organisasi ini mengutamakan kualitas data dan kepatuhan wajib pajak di tengah transisi sistem administrasi yang memerlukan penyesuaian intensif.

Selain kendala teknis pada platform digital, para wajib pajak merasakan tekanan waktu yang signifikan menjelang tenggat final pada 30 April 2026. Vaudy selaku perwakilan IKPI menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga akurasi pelaporan guna menghindari kesalahan fatal dalam administrasi pajak nasional.

Kendala Teknis Sistem Coretax Tahun 2026

Implementasi sistem Coretax menghadirkan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha serta konsultan pajak di lapangan. IKPI mencatat setidaknya 26 kendala teknis yang menghambat proses pengisian formulir elektronik secara optimal.

Beberapa masalah teknis yang sering muncul antara lain kegagalan sistem dalam memproses submit data, ketidaksesuaian data pra-pengisian (prepopulated), serta hilangnya data setelah wajib pajak input ke dalam aplikasi. Bahkan, sistem sempat terbaca sebagai tahun buku yang salah sehingga memaksa wajib pajak melakukan koreksi manual di kantor pelayanan pajak terdekat.

Alhasil, konsultan pajak memerlukan waktu ekstra untuk menuntaskan pelaporan bagi klien mereka. Tanpa adanya perpanjangan waktu, risiko kesalahan data pelaporan menjadi jauh lebih besar bagi entitas badan yang memiliki kompleksitas transaksi tinggi.

Progres Pelaporan SPT dan Aktivasi Akun Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres signifikan dalam penerimaan SPT Tahunan hingga 26 April 2026. Data menunjukkan sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah berhasil menyampaikan SPT mereka untuk periode pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 ini.

DJP sendiri menetapkan target pelaporan sebanyak 15.273.761 wajib pajak hingga batas akhir April 2026. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka. Angka ini mencakup baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Kategori Wajib PajakStatus Per 26 April 2026
Total SPT Terlaporkan11.946.698
Akun Coretax Teraktivasi18.520.802

Panduan Registrasi dan Pelaporan SPT

Wajib pajak yang belum menuntaskan pelaporan SPT Tahunan dapat segera melakukan aktivasi akun Coretax untuk akses sistem. Proses ini memerlukan langkah-langkah verifikasi yang sudah DJP sederhanakan guna memudahkan masyarakat.

  1. Buka portal resmi sesuai instruksi DJP dan pilih menu aktivasi akun.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mencari data profil.
  3. Lengkapi email dan nomor telepon yang aktif untuk menerima tautan masuk.
  4. Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur foto digital untuk validasi sistem.
  5. Gunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi untuk melakukan tanda tangan dokumen secara digital.

Apakah pelaporan manual masih menjadi opsi bagi wajib pajak? Pada dasarnya, sistem digital saat ini menjadi pintu utama operasional pajak badan. Namun, DJP tetap menyediakan layanan asistensi di kantor cabang bagi wajib pajak yang menemui hambatan teknis kronis.

Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Ketentuan

Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti wajib pajak yang mengabaikan kewajiban lapor setelah batas waktu 30 April 2026 terlewati. DJP akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi mereka yang terlambat menyampaikan SPT.

Ketentuan denda tersebut mencapai Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan. Oleh karena itu, DJP sangat menyarankan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban sebelum terjadi lonjakan lalu lintas data yang berpotensi menyebabkan server error di akhir bulan.

Pihak DJP berharap seluruh wajib pajak memanfaatkan waktu tersisa untuk memastikan semua dokumen pendukung seperti bukti potong dan laporan keuangan sudah akurat. Kepatuhan tepat waktu membantu meminimalkan risiko pengenaan sanksi administratif yang tidak perlu.

Harapan untuk Efisiensi Sistem Pajak

IKPI mendorong DJP agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh modul dalam sistem Coretax. Organisasi ini memandang perbaikan sistem secara berkelanjutan sangat krusial agar administrasi perpajakan nasional berjalan lebih andal pada masa depan.

Dengan adanya masa transisi sistem, DJP perlu memberikan ruang bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan mekanisme baru ini. Relaksasi pelaporan bukan tanda pemerintah melonggarkan aturan, melainkan bentuk dukungan agar kualitas data pajak tetap terjaga sesuai standar yang ada.

Pada akhirnya, efisiensi sistem administrasi pajak memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Wajib pajak dapat menunaikan kewajiban dengan lebih lancar, sementara pemerintah memiliki basis data pajak yang lebih bersih dan akurat untuk keperluan pembangunan nasional.