Desa Rimba Jaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara melakukan penataan sekaligus normalisasi 17 perlintasan sebidang sepanjang tahun 2026. Langkah strategis ini KAI Divre 1 Sumut ambil demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api di wilayah tersebut.
Tim teknis KAI Sumut menertibkan belasan titik perlintasan yang selama ini tidak memenuhi standar keamanan resmi pemerintah. Pihak manajemen mengkategorikan titik-titik tersebut sebagai area rawan karena ketiadaan data dalam sistem keselamatan operasional yang selama ini pengelola terapkan.
Anwar Yuli Prastyo yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Manager Humas KAI Divre 1 Sumut menegaskan bahwa penataan ini mencakup berbagai jenis jalur rintisan yang muncul secara mandiri. Masyarakat sering membuka akses tanpa izin resmi, serta ada pula jalur dengan lebar yang sangat terbatas sehingga membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Pentingnya Normalisasi 17 Perlintasan Sebidang bagi Keselamatan
Langkah tegas KAI Sumut ini merupakan bagian dari upaya akselerasi peningkatan standar keselamatan transportasi secara menyeluruh. Pihaknya mengaku sudah menjalankan koordinasi intensif bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait di lapangan.
Tindakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur sinergi manajemen keselamatan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta operator kereta api. Implementasi aturan tersebut menyasar pengelolaan perlintasan sebidang agar lebih tertib dan aman bagi semua pihak yang melintasi rel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menekankan pentingnya pemisahan jalur kereta api dengan jalan raya. Undang-undang tersebut mengamanatkan pembangunan infrastruktur tidak sebidang seperti flyover atau underpass sebagai solusi permanen yang ideal untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dari kedua belah pihak.
| Kategori | Keterangan Teknis |
|---|---|
| Jumlah titik | 17 Perlintasan |
| Status Tahun | Update 2026 |
| Dasar Hukum | UU No. 23/2007 & PM 94/2018 |
Edukasi Keselamatan bagi Masyarakat
Tidak hanya melakukan normalisasi fisik, KAI juga menggencarkan program edukasi publik secara masif kepada masyarakat di sepanjang jalur rel. Perusahaan mencatat sebanyak 46 kegiatan sosialisasi keselamatan sudah mereka lakukan sepanjang tahun 2026.
Masyarakat perlu memahami bahwa disiplin mematuhi rambu lalu lintas memegang peranan krusial untuk mencegah insiden. Anwar Yuli Prastyo mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan jalur perlintasan resmi yang telah pemerintah tetapkan, alih-alih mengambil jalan pintas yang berisiko tinggi.
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan menjaga kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan, semua pihak bisa memastikan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya berlangsung tanpa hambatan atau kecelakaan yang fatal.
Profil Risiko Kecelakaan di Sumatera Utara
Faktanya, data 2026 menunjukkan bahwa delapan kecelakaan kereta api sudah terjadi di sejumlah perlintasan sebidang yang ada di Sumatera Utara. Kejadian tragis terakhir melibatkan tabrakan antara KAI Bandara dengan pengendara ojek online di Jalan Rajawali, Gang Padang, Kecamatan Medandenai, Kota Medan.
Peristiwa ini mengakibatkan sang pengemudi ojek online kehilangan nyawa di lokasi kejadian, sementara penumpangnya berhasil selamat. Insiden tersebut menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan akan bahaya melintasi jalur rel tanpa penjagaan pintu palang pintu.
PT Railink sebagai operator KAI Bandara di Kota Medan membenarkan peristiwa tersebut dan menekankan bahaya perlintasan tanpa palang pintu. Masyarakat seringkali mengabaikan tanda-tanda keberadaan kereta api sehingga memicu kecelakaan yang seharusnya bisa seseorang hindari dengan sikap waspada.
Kepatuhan Pengguna Jalan sebagai Kunci
Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara, Ayep Hanapi, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan adalah prioritas mutlak yang harus masyarakat bangun bersama. Masyarakat wajib mematuhi setiap rambu-rambu yang ada, berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, serta memastikan kondisi rel benar-benar aman sebelum melintas.
KAI Bandara terus mengajak masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan sehari-hari, bukan justru kewajiban yang terasa memberatkan. Pada Jumat, 24 April 2026, Ayep Hanapi kembali mengingatkan agar pengendara berhenti sejenak, melihat ke arah kiri dan kanan, serta mendengarkan suara tanda kedatangan kereta api.
Kelalaian pengguna jalan yang mengabaikan aturan menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Dengan terus menjalankan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, perusahaan berharap bisa menekan angka kecelakaan hingga titik terendah demi menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat pada tahun 2026.
Pada akhirnya, kesadaran individu untuk tidak memaksakan diri melewati perlintasan saat alarm keselamatan berbunyi sangat menentukan keselamatan nyawa Anda dan orang lain. Mari kita dukung penuh langkah normalisasi ini dengan selalu disiplin mematuhi aturan berlalu lintas di setiap titik perlintasan rel.
