Beranda » Berita Terbaru » Kasus Pungli Masjid Al-Jabbar Terjadi Saat Libur Panjang 2026

Kasus Pungli Masjid Al-Jabbar Terjadi Saat Libur Panjang 2026

Desa Rimba Jaya – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap oknum juru parkir yang memasang tarif sebesar Rp10.000 per kendaraan di kawasan luar Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung. Aksi pungutan liar ini berlangsung saat masa libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek pada Januari 2026.

Pengunjung kawasan Masjid Raya Al-Jabbar merasa resah akibat ulah oknum yang menetapkan tarif parkir di luar ketentuan resmi Pemerintah Kota Bandung. Menanggapi keluhan masyarakat, satuan tugas terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menertibkan kondisi lapangan.

Penyelidikan Kasus Pungli Masjid Al-Jabbar

Sekretaris Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat, M Irianto, menyampaikan bahwa pihak otoritas sedang mendalami kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, tim investigasi mengumpulkan data akurat untuk memahami pola operasional yang oknum jalankan.

Faktanya, M Irianto menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di luar area utama pengelolaan Masjid Raya Al-Jabbar. Meskipun demikian, tim tetap berkomitmen mengusut tuntas aksi yang mengganggu ketertiban umum itu.

Menariknya, para pelaku menggunakan modus tarif parkir yang tinggi di kantung-kantung parkir liar. Kondisi ini menuntut pengawasan lebih ketat agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik pungutan tidak resmi.

Status Operasional Area Parkir

M Irianto memaparkan bahwa kantung parkir di luar Masjid Raya Al-Jabbar tidak berada di bawah pengelolaan manajemen masjid. Hal ini memperjelas bahwa pihak pengelola masjid tidak memiliki kaitan dengan pungutan liar tersebut.

Selanjutnya, tim Saber Pungli terus memperdalam penyelidikan karena informasi tarif yang beredar masih simpang-siur. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap modus operasional sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Kondisi Keamanan Selama Libur Panjang 2026

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa aksi pungutan liar selama periode libur Isra Mi’raj dan Imlek 2026 relatif lebih terkendali. Tidak hanya itu, tindakan yang meresahkan masyarakat tidak muncul secara mencolok sebagaimana periode sebelumnya.

Di sisi lain, tim Saber Pungli tetap menemui beberapa kendala di lapangan, seperti keberadaan oknum pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di perempatan jalan. Oleh karena itu, satgas tetap menjaga kewaspadaan di titik-titik rawan kemacetan dan keramaian.

Kategori PenertibanStatus Pemantauan 2026
Parkir liar Masjid Al-JabbarDalam Penyelidikan
Aktivitas pak ogahTerpantau Masih Banyak
Kondisi libur panjangRelatif Kondusif

Langkah Lanjutan Saber Pungli

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim Saber Pungli terus mengedukasi masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk pungutan mencurigakan. Dengan demikian, pengawasan partisipatif dapat membantu terciptanya lingkungan wisata religi yang nyaman.

Terakhir, pihak berwenang memastikan bahwa ketertiban di sekitar fasilitas publik tetap menjadi prioritas utama sepanjang tahun 2026. Penindakan tegas terhadap pelaku pungli diharapkan bisa memberikan efek jera agar warga tidak lagi merasa cemas saat berkunjung ke fasilitas umum.

Pengunjung masjid bisa merasa lebih tenang karena aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan intensif di berbagai lokasi strategis. Sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan pungl di wilayah Kota Bandung ke depannya.