Desa Rimba Jaya – Kasus kekerasan balita di daycare BPD kawasan Lamgugob, Banda Aceh, menarik perhatian Polresta Banda Aceh pada Selasa (28/4/2026). Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kini memproses dugaan penganiayaan yang menimpa seorang anak di bawah umur tersebut.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat merespons lonjakan keresahan masyarakat pasca beredarnya rekaman CCTV di media sosial. Selain itu, mereka mengamankan seorang perempuan berinisial DS, berusia 24 tahun, yang bekerja sebagai pengasuh di yayasan penitipan anak tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah hukum kasus kekerasan balita di daycare
Penyidik dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh menangani perkara ini secara serius. Mereka berkomitmen mengungkap fakta di balik insiden yang mengejutkan warga Banda Aceh tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi keberadaan pemeriksaan tersebut. Lebih dari itu, polisi telah memintai keterangan dari enam orang saksi yang berasal dari pihak yayasan serta sesama pengasuh anak di lokasi kejadian.
Pertanyaan publik tentu mengarah pada bagaimana tindakan kekerasan itu bisa terjadi. Faktanya, rekaman video yang beredar memperlihatkan aksi penganiayaan yang cukup kasar oleh terduga pelaku terhadap balita yang seharusnya ia jaga.
Detail aksi penganiayaan dalam rekaman CCTV
Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas tindakan kekerasan fisik yang menimpa korban. Pengasuh berinisial DS tersebut menunjukkan perilaku agresif kepada anak yang berada dalam pengawasannya.
Berikut rincian tindakan kekerasan berdasarkan pengamatan video:
- Menggunakan tindakan menjewer telinga anak hingga menangis kencang.
- Melakukan aksi melempar tubuh anak tersebut ke arah permukaan.
- Menyeret sang balita dengan kasar di area sekitar daycare.
- Melakukan tindakan memukul korban secara langsung.
Tidak hanya satu bentuk kekerasan, pelaku tampak melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hak perlindungan anak. Alhasil, pihak kepolisian kini menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti utama dalam proses penyidikan resmi.
Kronologi kejadian menurut penyelidikan kepolisian
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut berlangsung pada momen yang berbeda. Data menunjukkan pelaku dua kali melakukan penganiayaan terhadap balita di yayasan tersebut dalam rentang waktu singkat.
| Tanggal Kejadian | Keterangan |
|---|---|
| 24 April 2026 | Dugaan kekerasan pertama |
| 27 April 2026 | Dugaan kekerasan kedua |
Selanjutnya, polisi masih mendalami apakah terdapat insiden serupa terhadap anak-anak lainnya di daycare tersebut. Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap enam saksi menjadi kunci penting bagi tim penyidik dalam merangkai fakta hukum yang lengkap.
Progres penanganan perkara oleh Polresta Banda Aceh
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menekankan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Polisi memastikan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan agar memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.
Selama menjalani proses pemeriksaan, DS tetap dalam status pengawasan oleh pihak berwenang. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap selanjutnya. Kepolisian berjanji bakal menyampaikan perkembangan lanjutan segera setelah semua keterangan terkumpul.
Intinya, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak menjadi poin krusial agar orang tua bisa menitipkan putra-putri mereka dengan rasa aman dan tenang.
Upaya kepolisian dalam mengusut kasus ini sejak dini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan balita tersebut.
