Desa Rimba Jaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) 2026. Pertemuan ini menyusul aksi nekat oknum debt collector yang melakukan prank terhadap petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang demi menagih nasabah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memimpin langsung proses klarifikasi tersebut. Pihak regulator meminta penjelasan mendalam mengenai keterlibatan perusahaan dalam praktik penagihan yang menyalahi prosedur standar operasional tersebut.
Pertemuan itu menandai langkah tegas OJK dalam menanggapi insiden oknum debt collector yang menyalahgunakan layanan darurat pemerintah. Regulator menekankan pentingnya kepatuhan seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) terhadap aturan perlindungan konsumen.
Tindakan Tegas OJK Terhadap Kasus Debt Collector Pinjol
OJK menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan dan norma sosial. Agus Firmansyah menyampaikan rencana pemeriksaan khusus terhadap Indosaku guna menentukan sanksi yang sesuai jika perusahaan terbukti melanggar mekanisme penagihan per 2026.
Selain itu, OJK memerintahkan AFPI agar berkoordinasi dengan Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh. Regulator meminta asosiasi menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberian status daftar hitam atau blacklist terhadap penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang terlibat.
Perusahaan jasa keuangan menanggung tanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga dalam proses penagihan utang. OJK melarang setiap praktik yang mengandung ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Sistem Penagihan Per 2026
Indosaku kini wajib menjalankan instruksi regulator untuk mengevaluasi seluruh alur penagihan utang. Evaluasi ini mencakup peninjauan kembali kerja sama dengan perusahaan jasa pihak ketiga agar aktivitas penagihan ke depan berjalan secara profesional dan beretika.
OJK merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjaga prinsip perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
| Tindakan OJK | Tujuan |
|---|---|
| Pemeriksaan khusus | Menilai pelanggaran prosedur penagihan |
| Evaluasi internal | Menjamin kepatuhan standar profesionalisme |
| Koordinasi AFPI | Menjatuhkan sanksi pada pihak ketiga |
Pengakuan Debt Collector Terkait Laporan Palsu
Seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengakui perbuatannya di Mako Damkar Kota Semarang pada Sabtu (25/4) 2026. Pria yang akrab disapa Fenan ini melakukan panggilan prank ke Dinas Pemadam Kebakaran karena merasa frustrasi akibat sulit menghubungi nasabah.
Fenan menyatakan tekanan pekerjaan mendorongnya untuk melakukan tindakan di luar nalar tersebut. Pihak regulator bersama instansi terkait terus memantau penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun penagih di lapangan.
Langkah Pengawasan Lanjutan Masa Depan
Regulator menjanjikan pengawasan lebih ketat terhadap ekosistem pinjaman daring di Indonesia. OJK menyatakan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga langkah pengawasan lanjutan apabila ditemukan bukti pelanggaran serius dalam perkara ini.
Sikap tegas pemerintah ini mencerminkan komitmen melindungi masyarakat dari ekses negatif industri pinjaman daring. Kedisiplinan pelaku usaha untuk mengikuti aturan main tentu menjadi kunci utama agar sektor jasa keuangan tetap memberikan manfaat tanpa merugikan pengguna layanan.
