Desa Rimba Jaya – Saksi Antonius Aditia Maharjuna mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai rencana pembobolan rekening dorman di Kantor Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 27 April 2026. Ia mengonfirmasi kesepakatan pemberian biaya keberhasilan atau success fee fantastis senilai Rp 5 miliar jika pelaku berhasil menguras dana dari rekening tersebut.
Sidang ini menyidangkan perkara dugaan pembunuhan terhadap Kepala KCP BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Oditur Wasinton Marpaung memimpin pemeriksaan saksi untuk mengulik motif di balik persekongkolan para terdakwa yang mengincar dana nasabah di bank tersebut.
Detail Kasus bobol rekening dorman dan aliran dana operasional
Selain membicarakan bonus miliaran, persidangan mengungkap adanya biaya operasional untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Antonius mengakui bahwa kelompok tersebut menyepakati biaya operasional sebesar Rp 60 juta pada saat itu.
Uang tersebut menyasar tim terdakwa Mochamad Nasir serta saksi Yohanes Joko Pamuntas. Faktanya, Antonius menjelaskan bahwa mereka mengategorikan diri sebagai bagian dari klaster auktor intelektualis dalam perkara pidana ini.
Yohanes Joko Pamuntas dan Antonius Aditia Maharjuna menempati posisi sentral dalam perencanaan aksi ini. Di sisi lain, kelompok Mochamad Nasir bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang masuk dalam klaster penganiayaan terhadap korban.
Saksi beberkan skenario pembayaran dari Dwi Hartono
Oditur Wasinton Marpaung mengejar keterangan saksi mengenai sumber dana operasional awal sebesar Rp 60 juta tersebut. Antonius menyatakan bahwa Dwi Hartono yang mengeluarkan uang tersebut dari kantong pribadinya sendiri.
Meski oditur bertanya apakah uang tersebut keluar pada 17 Agustus 2025, saksi mengoreksi keterangannya. Antonius menegaskan bahwa penyerahan uang baru terjadi sehari setelahnya, tepatnya pada 18 Agustus 2025.
Selanjutnya, mereka bertemu di Selera Klasik, Kota Wisata Cibubur, untuk mengonfirmasi urusan pembayaran. Pertemuan tersebut menjadi ajang negosiasi alot antara pihak eksekutor dan auktor intelektualis terkait operasional pergeseran dana rekening dorman.
Negosiasi alot penculikan Muhammad Ilham Pradipta
Tidak hanya membahas operasional, Yohanes Joko Pamuntas meminta kenaikan bayaran dalam pertemuan di Cibubur tersebut. Ia merayu pelaku lain agar menaikkan harga dari Rp 60 juta menjadi Rp 200 juta dengan alasan risiko penculikan Muhammad Ilham Pradipta.
Akan tetapi, Dwi Hartono tetap bersikeras mempertahankan angka Rp 60 juta sebagai biaya awal pekerjaan. Alhasil, terjadi perdebatan sebelum akhirnya mereka sepakat dengan penawaran baru yang Dwi berikan untuk meredam situasi.
Dwi Hartono menjanjikan tambahan bonus Rp 5 miliar apabila pekerjaan menggeser dana rekening dorman berjalan sukses. Kesepakatan inilah yang memicu oditur bertanya lebih dalam mengenai besaran dana yang mereka targetkan untuk dicuri.
Analisis logis nominal pembobolan rekening
Oditur Wasinton kemudian mengajukan pertanyaan retoris kepada saksi mengenai skala pergeseran dana tersebut. Ia menilai nominal Rp 5 miliar sebagai bonus menunjukkan bahwa target dana yang mereka incar jauh lebih besar dari angka tersebut.
Antonius membenarkan logika oditur bahwa dana yang diincar melampaui angka Rp 5 miliar. Walaupun demikian, ia mengaku tidak memahami detail nominal pasti karena hanya Dwi Hartono dan Candy selaku terdakwa auktor intelektualis yang memegang kendali informasi keuangan.
| Pihak Terkait | Peran/Klaster |
|---|---|
| Dwi Hartono & Candy | Auktor Intelektualis |
| Mochamad Nasir | Penganiayaan & Eksekutor |
| Antonius & Yohanes | Auktor Intelektualis |
Proses hukum dan kendala saksi
Sidang kali ini seharusnya juga menghadirkan Dwi Hartono dan Candy untuk memberikan kesaksian. Namun, keduanya mangkir dengan dalih bahwa kesaksian mereka berpotensi memberatkan posisi mereka dalam perkara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim memberikan instruksi tegas agar para terdakwa tetap hadir pada sidang berikutnya. Kehadiran mereka penting untuk memberikan keterangan bagi terdakwa lainnya, yaitu Sersan Kepala Mochamad Nasir, Kopral Dua Feri Herianto, dan Sersan Kepala Frengky Yaru.
Terdakwa Nasir dan kawan-kawan saat ini menghadapi dakwaan berat berlapis oleh tim hukum. Penuntut umum mendakwa mereka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama juncto Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a KUHP baru.
Selain itu, para terdakwa terancam pasal pidana pembunuhan biasa serta pasal penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Sistem hukum akan terus menelusuri motif di balik kasus pembobolan rekening dorman yang merenggut nyawa Kepala KCP BRI tersebut.
Proses peradilan yang berjalan tahun 2026 ini menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat menantikan ketegasan majelis hakim dalam memutus perkara yang melibatkan niat jahat terencana dengan skala kerugian fantastis ini.
