Desa Rimba Jaya – Kereta Api 408 Commuter Line Dhoho relasi Kertosono-Malang menabrak sebuah truk yang mogok di perlintasan sebidang antara Stasiun Blitar dan Garum, Jawa Timur, pada Selasa (28/4/2026) malam sekitar pukul 21:35 WIB. Insiden kecelakaan KA Commuter Line Dhoho ini tidak menimbulkan korban jiwa meski mengakibatkan kerusakan teknis pada lokomotif.
Peristiwa terjadi saat truk tetap melintas di perlintasan resmi yang terjaga oleh palang pintu meski sirene peringatan kereta sudah berbunyi. Kendaraan tersebut berhenti tiba-tiba di tengah jalur dan menghalangi ruang gerak kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa petugas penjaga perlintasan sudah berusaha maksimal menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat masinis gagal menghentikan rangkaian kereta secara total hingga benturan pun tidak terhindarkan.
Kronologi Kecelakaan dan Kondisi di Lokasi Kejadian
Tohari menyampaikan bahwa truk tersebut mengalami mogok di posisi yang tidak searah dengan jalur rel, tepat saat petugas bersiap menutup palang pintu. Akibat benturan keras, lokomotif KA Commuter Line Dhoho mengalami gangguan teknis berupa patahnya komponen plug kran.
Beruntung, masinis dan asisten masinis yang bertugas di dalam lokomotif selamat dari musibah tersebut. Pihak PT KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), petugas pengamanan, serta tim sarana untuk melakukan penanganan cepat di lokasi kejadian.
Proses evakuasi truk berlangsung dengan sigap. Tim berhasil menyingkirkan bangkai truk dari perlintasan pada pukul 22:00 WIB, sehingga jalur kereta api dapat kembali terbuka bagi operasional perjalanan lain yang menunggu melintas.
Penanganan Teknis dan Pemulihan Perjalanan
Setelah evakuasi selesai, tim teknis segera memperbaiki kerusakan pada lokomotif. KAI Daop 7 mengonfirmasi keberhasilan perbaikan lokomotif pada pukul 22:35 WIB. Kemudian, pihak terkait mengizinkan kereta untuk berjalan mundur kembali menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas.
Petugas menerapkan prosedur keamanan ketat selama proses pemunduran tersebut dengan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam. Selain itu, seorang petugas berdiri di barisan depan untuk membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan tambahan bagi rangkaian kereta.
Status Evakuasi dan Perbaikan Lokomotif
| Aktivitas | Waktu (28/4/2026) |
|---|---|
| Waktu Kejadian | 21:35 WIB |
| Evakuasi Truk | 22:00 WIB |
| Perbaikan Selesai | 22:35 WIB |
Pentingnya Kepatuhan di Perlintasan Sebidang
Tohari sangat menyayangkan tindakan nekat pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene peringatan sudah berbunyi nyaring. Pelanggaran aturan di perlintasan sebidang mengandung risiko bahaya sangat besar dan sering sekali menimbulkan kecelakaan fatal bagi semua pihak.
Pihak KAI menegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sekadar alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Aturan mutlak bagi setiap pengguna jalan adalah mematuhi rambu lalu lintas sebelum memasuki area perlintasan sebidang.
- Selalu patuhi rambu peringatan di sekitar jalur rel.
- Berhenti total saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai bergerak turun.
- Utamakan perjalanan kereta api sesuai dengan regulasi lalu lintas.
- Jangan mencoba menerobos perlintasan yang sudah menutup.
Harapan untuk Keselamatan Masyarakat
KAI Daop 7 Madiun menghimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur krusial. Perlintasan sebidang bukanlah tempat yang tepat untuk mengambil risiko karena fatalitas kecelakaan kereta api selalu menyisakan kerugian besar bagi banyak orang.
Melalui insiden ini, mari kita tingkatkan kesadaran bersama dalam berlalu lintas. Dengan mematuhi peraturan, setiap pengguna jalan turut membantu kelancaran operasional kereta api dan menjamin keselamatan bagi penumpang serta masinis yang bertugas di lapangan setiap harinya.
