Beranda » Berita Terbaru » Gugatan Peradilan Militer, Saksi Buka Suara Kasus Penembakan

Gugatan Peradilan Militer, Saksi Buka Suara Kasus Penembakan

Desa Rimba Jaya – Rizky Agam Syahputra, putra dari almarhum pengusaha rental mobil Ilyas Abdul Rahman, memberikan kesaksian dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang gugatan peradilan militer di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2026). Rizky membeberkan kronologi penembakan sang ayah oleh oknum anggota TNI AL saat mereka melakukan pengejaran terhadap unit mobil yang dibawa kabur.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketujuh untuk Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 guna mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden. Selain Rizky, persidangan menghadirkan Lalu Muhammad Hayyanul Haq selaku ahli hukum dari Universitas Mataram, Agus Surono dari Universitas Pancasila, serta Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.

Kronologi Penembakan dalam Gugatan Peradilan Militer

Rizky menuturkan peristiwa kelam yang terjadi pada awal tahun 2026. Semuanya bermula pada 1 Januari 2026, ketika seseorang bernama Ajat Supriyatna menyewa mobil Brio milik ayahnya di CV Makmur Jaya Rental Mobil. Keesokan harinya, Rizky bersama sang ayah dan tim rental melakukan pelacakan terhadap mobil tersebut.

Setelah mengadang mobil Brio tersebut, sang ayah menanyakan keberadaan unit kepada pengemudi. Ternyata, pengemudi telah memindahtangankan mobil itu kepada oknum TNI AL. Saat sang ayah meminta penjelasan, oknum anggota TNI AL justru menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan yang mengenai tubuh korban.

Rizky menceritakan bahwa ia segera membawa ayahnya menuju RSUD Balaraja guna mendapatkan pertolongan. Sayangnya, nyawa ayahnya tidak tertolong dalam perjalanan menuju pusat kesehatan tersebut. Setelah peristiwa tragis itu, Rizky bersama kuasa hukum mendatangi Puspomal untuk menyerahkan laporan resmi. Pihak penyidik Puspomal menerima laporan tersebut dengan baik tanpa menyulitkan prosedur pemeriksaan bagi para saksi maupun pelapor.

Rekam Jejak Kasus dan Keputusan Pengadilan

Pihak pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis berat kepada para pelaku pada 25 Maret 2026. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menghukum Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dengan vonis penjara seumur hidup. Selain itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sertu Rafsin Hermawan, serta memberhentikan ketiganya dari dinas kemiliteran.

Identitas PelakuVonis Awal (2026)Vonis Akhir MA (2026)
Kelasi Kepala Bambang Apri AtmojoSeumur hidup15 tahun
Sertu Akbar AdliSeumur hidup15 tahun
Sertu Rafsin Hermawan4 tahun3 tahun

Namun, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan baru pada Oktober 2026 yang membatalkan hukuman seumur hidup bagi Bambang dan Adli. MA mengubah hukuman mereka menjadi penjara 15 tahun dan mewajibkan pembayaran restitusi kepada keluarga korban. Masa hukuman Rafsin juga berkurang menjadi 3 tahun penjara.

Perspektif Ahli Terkait Uji Materiil

Lalu Muhammad Hayyanul Haq menjelaskan bahwa peradilan militer merupakan manifestasi dari diferensiasi fungsional dalam sistem hukum. Menurutnya, peradilan militer berfungsi menjaga efektivitas pertahanan dan keamanan negara secara otonom. Ia berpendapat bahwa pemindahan yurisdiksi ke pengadilan umum berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik bagi organisasi militer.

Hayyan menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945. Sistem ini menjalankan mekanisme akuntabilitas bagi pelanggaran disiplin dan pidana militer. Ia menyarankan reformasi progresif melalui peningkatan transparansi persidangan selama tidak mengganggu kebutuhan operasional militer.

Di sisi lain, Agus Surono memberikan tanggapan bahwa proses persidangan di peradilan militer mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Lembaga pengawas ini memastikan objektivitas persidangan terjaga dengan baik. Apabila terdapat penyimpangan selama proses hukum, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum terkait.

Harapan untuk Keadilan Hukum

Uji materiil Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer ini muncul atas permohonan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mereka mengharapkan adanya perubahan sistem yang lebih akuntabel dan transparan ke depannya. Para pemerhati hukum terus memantau jalannya persidangan ini guna memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum terjaga bagi seluruh warga negara.

Langkah hukum ini menjadi momentum penting dalam menata ulang alur penegakan hukum bagi anggota TNI agar tidak terjadi lagi impunitas. Masyarakat berharap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban yang telah menanti penyelesaian kasus secara proporsional. Kesaksian korban di meja hijau menjadi pengingat penting akan perlunya integritas profesional dalam institusi keamanan negara.