Desa Rimba Jaya – Anggota DPR RI Komisi IV Rajiv meminta pemerintah segera melakukan evaluasi reklamasi Pulau Serangan, Bali, pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini Rajiv ambil untuk merespons masifnya pembangunan daratan baru yang merusak ekosistem mangrove serta mengganggu ruang hidup masyarakat pesisir di lokasi tersebut.
Politisi Partai NasDem ini memandang bahwa perubahan bentang alam yang terjadi selama puluhan tahun sudah melampaui batas kewajaran. Faktanya, sejak 1985 hingga 2026, aktivitas reklamasi secara progresif mengubah topografi wilayah tersebut secara drastis dan signifikan.
Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Mengungkap Data Spasial
Data spasial menunjukkan lonjakan luas daratan yang sangat mencolok akibat proyek pembangunan tersebut. Rajiv memaparkan bahwa luas Pulau Serangan bertambah dari semula 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare per 2026. Angka ini menggambarkan akumulasi perubahan yang masif bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, catatan menunjukkan rata-rata penambahan luas daratan mencapai 10 hektare setiap tahunnya sepanjang hampir empat dekade terakhir. Dengan demikian, total penambahan daratan mencapai 431,32 hektare, sebuah perubahan yang tentu mengubah struktur ekosistem secara permanen di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, Rajiv menekankan bahwa masalah utama bukan terletak pada penambahan luas daratan itu sendiri. Namun, hilangnya fungsi ekologis pesisir yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi dan budaya masyarakat lokal menjadi sorotan serius yang memerlukan perhatian ekstra dari pemangku kebijakan.
| Keterangan | Data (Hektare) |
|---|---|
| Luas Pulau 1985 | 169,64 |
| Luas Pulau 2026 | 600,96 |
| Total Penambahan | 431,32 |
Dampak Buruk Pembangunan Berdasarkan Kajian Akademik
Penelitian dari ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) memperkuat argumen Rajiv mengenai perlunya tindakan tegas. Kajian tersebut mencatat berbagai dampak negatif, mulai dari abrasi pantai yang makin parah hingga kerusakan ekosistem lokal yang sulit untuk pulih kembali dalam waktu singkat.
Lebih dari itu, penelitian UGM menyoroti potensi munculnya konflik sosial akibat hilangnya mata pencarian warga. Persoalan pembebasan tanah dan hilangnya ruang tangkap tradisional bagi nelayan setempat memicu keresahan yang berkepanjangan bagi penduduk pesisir Pulau Serangan.
Faktanya, dampak fisik seperti gangguan pada habitat penyu dan degradasi terumbu karang kini menjadi ancaman nyata pascareklamasi. Situasi makin memburuk ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan pembabatan mangrove serta pemadatan lahan di wilayah Teluk Lebangan secara sepihak.
Tindakan Korektif untuk Masa Depan Pulau Serangan
Rajiv menuntut penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas di kawasan Pulau Serangan sebagai langkah kehati-hatian. Arahan ini mencakup larangan penggunaan alat berat, penghentian pemadatan lahan, hingga aktivitas pembabatan vegetasi mangrove yang masih berlangsung hingga saat ini.
Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, serta aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh dokumen perizinan secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan kepastian mengenai status lahan dan kajian lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan di sana.
Selanjutnya, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi perisai untuk mengabaikan perlindungan lingkungan maupun hak masyarakat lokal. Investasi harus mematuhi daya dukung lingkungan karena pembangunan berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara profit dan kelestarian ekosistem jangka panjang.
- Menghentikan seluruh aktivitas pengembangan fisik.
- Memeriksa status legalitas seluruh dokumen perizinan.
- Melakukan evaluasi menyeluruh atas kesesuaian tata ruang.
- Melindungi hak hidup dan ruang tangkap masyarakat pesisir.
Singkatnya, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau pembangunan dari pemerintah. Sebaliknya, Rajiv menekankan ini merupakan mekanisme preventif untuk mencegah kerusakan lebih luas serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan kesejahteraan penduduk setempat maupun ekosistem pesisir Bali yang berharga.
Pada akhirnya, tindakan tegas dan komitmen untuk patuh pada aturan hukum menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini. Semua pihak harus bekerja sama memastikan bahwa masa depan Pulau Serangan tetap terjaga tanpa harus mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keasrian alam lingkungan kita.
