Beranda » Berita Terbaru » Dugaan penipuan buku Gibran End Game bawa Rismon ke polisi

Dugaan penipuan buku Gibran End Game bawa Rismon ke polisi

Desa Rimba Jaya – Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan buku berjudul ‘Gibran End Game‘ pada Jumat (24/4/2026). Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Irwan Arya menempuh jalur hukum karena merasa janggal dengan tindakan Rismon yang mengklaim karya tulisnya sendiri sebagai sesuatu yang bohong. Perseteruan ini berawal dari aktivitas transaksi buku saat CFD di Jalan MH Thamrin pada Januari 2026.

Dugaan penipuan buku Gibran End Game

Irwan Arya menjelaskan motif di balik laporannya kepada awak media. Pria tersebut mengaku tertarik dengan materi yang Rismon tulis sehingga ia membuat rencana untuk membeli dalam jumlah besar.

Rencana awal Irwan mencakup pembelian sebanyak 200 hingga 300 buku. Namun, ia baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku dengan nilai total mencapai Rp6.002.500.

Setelah melakukan pembelian, Irwan justru merasa sangat terkejut dengan sikap sang penulis. Rismon tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang menganulir keaslian serta isi buku yang ia edarkan sendiri kepada publik.

Faktanya, Rismon secara terbuka menyebut buku tersebut sebagai karya palsu dan memuat informasi bohong. Ketidakkonsistenan sikap Rismon ini membuat Irwan merasa tertipu secara material maupun moral.

Proses hukum dan tuntutan laporan

Menindaklanjuti hal tersebut, Irwan secara resmi menyerahkan berbagai barang bukti ke kantor polisi. Bukti fisik mencakup salinan buku ‘Gibran End Game’ serta dokumen pendukung terkait transaksi pembayaran.

Laporan ini mencantumkan dasar hukum berupa Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP. Pihak berwajib kini memproses dokumen yang Irwan serahkan untuk pengusutan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada isi materi laporan yang menyoroti perbuatan curang. Dengan adanya bukti pembayaran yang sah, aparat hukum akan menilai apakah terdapat unsur niat jahat dalam rangkaian perdagangan buku tersebut.

Riwayat hukum Rismon di Polda Metro Jaya

Sebelum kasus ini mencuat, Rismon Hasiholan Sianipar sempat berhadapan dengan masalah hukum lain yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rismon sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu.

Menariknya, Rismon memilih mengajukan permohonan restorative justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian masalah. Jokowi sendiri sebagai pelapor menyetujui langkah damai tersebut sehingga proses hukum berhenti lebih awal.

Update status hukum Rismon per 2026 telah memberikan kejelasan bagi semua pihak. Berikut adalah ringkasan status historis kasus Rismon di kepolisian:

PeristiwaTanggal
Penerbitan SP3 (Kasus Ijazah)14 April 2026
Laporan Dugaan Penipuan Buku24 April 2026

Pencabutan status tersangka

Pihak Polda Metro Jaya resmi menutup kasus ijazah palsu setelah adanya kesepakatan damai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi hal tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada publik pada 17 April 2026.

Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebagai tindak lanjut atas permohonan restorative justice dari Rismon. Bahkan, pihak otoritas menyatakan bahwa status tersangka bagi Rismon sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak pertengahan April 2026.

Singkatnya, penyelesaian kasus terdahulu memberikan ruang bagi Rismon untuk menghadapi laporan baru yang Irwan Arya ajukan. Meski kasus ijazah sudah selesai, tantangan hukum baru kini menunggu pembuktian di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Proses hukum yang berjalan akan menentukan apakah klaim bohong atas buku buatannya mengandung unsur pidana. Kejujuran penulis dalam menyajikan karya tentu menjadi catatan penting di mata hukum guna melindungi konsumen dari kerugian finansial di masa depan.