Desa Rimba Jaya – Pelaku usaha Kawasan Berikat di Jawa Timur menuntut kelonggaran regulasi impor barang larangan dan pembatasan (Lartas) sebagai respon atas ketidakpastian ekonomi global tahun 2026. Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB) Jawa Timur menyuarakan desakan ini menyusul kenaikan tarif impor Amerika Serikat yang mengganggu alur produksi ekspor mereka.
Sejumlah pelaku industri manufaktur mengeluhkan hambatan operasional akibat penerapan kebijakan impor yang terlalu kaku. Situasi ini memicu perlambatan kinerja perusahaan meski mereka memproduksi barang untuk kebutuhan pasar internasional hingga seratus persen.
Dampak Aturan Impor Barang Lartas bagi Industri
Regulasi terbaru tahun 2026 memicu kerumitan bagi pelaku usaha yang menggantungkan bahan baku dari luar negeri. Arief, perwakilan pelaku industri reparasi mesin rokok, mengungkapkan bahwa perusahaannya kesulitan mendatangkan mesin bekas untuk keperluan perbaikan ekspor.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlanjut hingga 2026 masuk dalam daftar kebijakan yang menghambat pasokan. Pelaku usaha menghadapi dilema serius karena sistem Lartas membatasi akses mesin bekas yang sangat mereka butuhkan untuk menjaga kapasitas produksi.
Selain permasalahan bahan baku, sektor perdagangan lokal di kawasan berikat juga mengalami hambatan administrasi. Herawan, salah satu pengusaha, menyoroti kewajiban Persetujuan Impor (PI) dari Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk menjual sisa produksi di pasar domestik.
Pemerintah daerah menuntut PI setiap kali perusahaan melempar barang ke pasar lokal, padahal kewajiban pajak sudah mereka lunasi. Efeknya, perputaran modal usaha menjadi tersendat dan menurunkan efisiensi perusahaan secara keseluruhan.
Sistem Digital Bea Cukai dan Integrasi Data Per 2026
Para pengusaha juga menggarisbawahi kelemahan pada aplikasi CIESA yang Bea Cukai hadirkan sebagai sistem tata kelola impor. Integrasi antara platform CIESA dengan e-Faktur versi terbaru masih menimbulkan kendala teknis bagi pengguna.
Fitur e-Tiket pada CIESA seringkali tidak berfungsi optimal ketika perusahaan membutuhkannya untuk pengurusan dokumen administrasi. Masalah ini memaksa pihak Bea Cukai segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendukung industri tersebut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menjanjikan digitalisasi penuh untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan. Ia mendorong seluruh pelaku usaha untuk beralih mengelola Kawasan Berikat Mandiri dengan kontrol yang terpusat melalui sistem digital.
Sejalan dengan itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi, menekankan pentingnya ruang dialog antara pemerintah dan sektor privat. Pihaknya berkomitmen untuk menyempurnakan sistem agar selaras dengan kebutuhan industri manufaktur saat ini.
Penindakan Barang Ilegal di Awal Tahun 2026
Di wilayah lain, Bea Cukai Palembang memperketat pengawasan terhadap komoditas ilegal yang melanggar aturan Lartas. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, petugas menyita jutaan batang rokok ilegal serta berbagai barang impor tanpa izin resmi.
Evi Oktavia, Kepala KPPBC TMP B Palembang, menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil petugas amankan selama operasi tersebut:
- 3.598.200 batang rokok tanpa pita cukai
- 88 kilogram tembakau iris (TIS)
- Berbagai jenis minuman mengandung etil alkohol gol C
- 33 unit cartridge vape ilegal
- Ribuan produk rantai hingga barang cagar budaya
Bea Cukai memberikan sanksi tegas berupa denda administratif bagi para pelanggar untuk memberikan efek jera. Total denda yang masuk ke kas negara dari penindakan ini mencapai lebih dari Rp190 juta selama periode dua bulan saja.
Petugas juga menetapkan barang bukti sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses hukum yang berlaku. Operasi ini menunjukkan komitmen perlindungan negara terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak terkontrol.
Persaingan Elektronik Lokal dan Impor Ilegal
Sektor industri lokal tahun 2026 masih berjuang menghadapi banjir produk elektronik murah dari luar negeri. Gabel melaporkan bahwa utilisasi mesin pabrik alat rumah tangga domestik kini berada di bawah 50 persen akibat kalah saing harga.
Data BPS menunjukkan lonjakan impor produk elektronik kode HS 8509 dan 8516 secara signifikan dari tahun ke tahun. Harga barang dari China rata-rata 25 persen lebih murah daripada buatan Indonesia karena skala produksi yang jauh lebih masif.
Pemerintah menolak permintaan untuk melegalkan pakaian bekas impor atau memberikan pajak khusus bagi komoditas thrifting ilegal. Aturan sesuai UU Perdagangan tetap melarang pemasukan barang bekas ke wilayah Indonesia meskipun pelaku usaha mengusulkan revisi kebijakan pajak.
Sekjen Gabel, Daniel Suhardiman, mengharapkan adanya regulasi Lartas yang lebih ketat bagi produk elektronik, setara dengan perlindungan industri tekstil. Tanpa insentif atau pembatasan impor, produsen dalam negeri sulit memenangkan persaingan di pasar domestik sendiri.
Evaluasi Regulasi dan Masa Depan Industri
Pemerintah melalui kementerian terkait akan terus meninjau kebijakan impor untuk menjaga keseimbangan pasar. Sinergi antar instansi menjadi kunci bagi Bea Cukai dan pelaku usaha dalam meminimalisir kendala regulasi tanpa mengorbankan pengawasan barang ilegal.
Pada akhirnya, efisiensi sistem digital dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci bagi keberlangsungan industri berbasis ekspor. Seluruh pihak berharap ada dialog rutin agar kebutuhan pelaku usaha dengan aturan pemerintah bisa berjalan selaras.
