Beranda » Berita Terbaru » Sidang Putusan 2 Eks Anak Buah Nadiem Terjadwal 30 April 2026

Sidang Putusan 2 Eks Anak Buah Nadiem Terjadwal 30 April 2026

Desa Rimba Jaya – Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan dua mantan anak buah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026. Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyampaikan rencana pembacaan vonis tersebut langsung seusai persidangan agenda duplik yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.

Kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, bersama Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dalam rangkaian kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Sidang Putusan 2 Eks Anak Buah Nadiem Terjadwal 30 April

Selain ancaman hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika keduanya tidak mampu melunasi denda tersebut, Jaksa meminta majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan selama 120 hari penjara. Tuntutan ini merupakan konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan rasuah yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Perkara pengadaan Chromebook ini menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dakwaan jaksa. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai total Rp2,1 triliun. Angka fantastis ini muncul dari audit mendalam yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia melalui laporan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 bertanggal 4 November 2025.

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Penyidik Kejaksaan menemukan bahwa kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari dua komponen utama pengadaan barang. Pertama, pihak jaksa menyoroti adanya kemahalan harga perangkat Chromebook yang membebani anggaran negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74. Komponen kedua yakni pengadaan Creative Development Materials (CDM) yang dianggap tidak memberikan manfaat nyata dan sebenarnya tidak perlu bagi kebutuhan sekolah.

Pemerintah mengeluarkan biaya operasional untuk pengadaan CDM yang mencapai US$44.054.426. Dengan kurs konversi saat itu yakni Rp14.105 per satu dolar AS, nilai pengadaan CDM tersebut setara dengan Rp621.387.678.730,00. Akumulasi dari pemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM ini lah yang kemudian memicu kerugian negara yang cukup besar bagi sektor pendidikan di Indonesia.

Komponen PengadaanNilai Kerugian dalam Rupiah
Kemahalan Harga ChromebookRp1.567.888.662.716,74
Pengadaan CDM (Tidak Bermanfaat)Rp621.387.678.730,00
Total KerugianRp2.189.276.341.446,74 (~Rp2,1 Triliun)

Tuntutan Tambahan bagi Mulyatsyah

Mulyatsyah menghadapi beban hukum lebih berat jika hakim menyetujui seluruh permintaan jaksa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara dan denda, pihak penuntut umum mengajukan pidana tambahan berupa beban uang pengganti senilai Rp2,28 miliar. Tuntutan ini bertujuan untuk memulihkan sebagian kerugian negara yang timbul akibat tindakan dalam kapasitas dirinya sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.

Jika Mulyatsyah tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar tersebut, hakim berwenang menerapkan subsider selama 3 tahun penjara. Hal ini menambah durasi lamanya waktu yang mungkin terdakwa lalui di dalam penjara. Fakta ini menegaskan betapa seriusnya penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di lingkungan lembaga pendidikan nasional.

Peran BPKP dalam Mengungkap Kasus

Transparansi penanganan kasus ini sangat bergantung pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. BPKP Republik Indonesia menerbitkan laporan resmi dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada tanggal 4 November 2025. Hasil audit ini menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan untuk menyusun dakwaan sekaligus menentukan besaran nilai kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan di persidangan.

Audit BPKP mencakup seluruh proses pengadaan dari tahap perencanaan hingga penyerahan barang ke sekolah-sekolah sasaran. Laporan tersebut berhasil mengungkap adanya celah yang pihak-pihak terkait manfaatkan untuk melakukan mark-up harga. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini bersiap untuk mendengar putusan akhir dari Hakim Ketua Purwanto S Abdullah yang akan menentukan nasib kedua terdakwa.

Menanti Keputusan Hakim pada 30 April 2026

Sidang putusan pada akhir bulan ini menjadi titik akhir rangkaian pembuktian yang cukup panjang sejak kasus mulai bergulir. Masyarakat luas kini memantau bagaimana majelis hakim memberikan vonis terhadap Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah mereka menjalani seluruh proses persidangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi pendidikan tentu menjadi harapan bersama demi menjaga integritas institusi negara.

Pada akhirnya, keadilan perlu tegak terutama dalam perkara yang menyangkut anggaran masa depan bangsa melalui penyediaan media belajar digital bagi siswa. Keputusan hakim pada 30 April 2026 nanti akan menjadi cerminan keberanian hukum dalam memproses perkara korupsi besar yang melibatkan petinggi kementerian. Semua pihak berharap agar vonis yang jatuh dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.