Beranda » Berita Terbaru » Langkah Banding MNC Atas Putusan CMNP: Upaya Cari Kepastian Hukum

Langkah Banding MNC Atas Putusan CMNP: Upaya Cari Kepastian Hukum

Desa Rimba Jaya – PT MNC Asia Holding Tbk secara resmi menyatakan kesiapan perusahaan menempuh seluruh upaya hukum demi merespons putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 27 April 2026. Perseroan memilih langkah hukum mulai dari banding hingga pengajuan peninjauan kembali sebagai respons atas putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang keluar baru-baru ini.

Perusahaan menegaskan bahwa status putusan tersebut belum memenuhi syarat kekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, perseroan memandang putusan ini belum memiliki dasar hukum kuat untuk pihak CMNP laksanakan dalam waktu dekat.

Langkah Banding MNC Menjamin Kepastian Hukum

Chris Taufik selaku Legal Counsel MNC Group menjelaskan pandangan hukum perseroan terkait situasi ini pada Senin, 27 April 2026. Pihak MNC saat ini tengah menyusun berbagai dokumen penting sebagai syarat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.

Tidak hanya berhenti pada tahap banding, manajemen MNC juga menyiapkan strategi kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, MNC membuka peluang untuk menempuh langkah peninjauan kembali (PK) apabila proses peradilan mengharuskan langkah tersebut demi memperoleh keadilan serta kepastian hukum yang maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kejanggalan Dalam Perkara CMNP

MNC membeberkan beberapa poin kejanggalan dalam putusan hakim yang memicu keberatan perseroan. Pertama, pihak yang sebenarnya memegang tanggung jawab utama atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yakni PT Bank Unibank Tbk justru tidak turut terlibat sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Selain itu, putusan pengadilan justru membebankan kewajiban pembayaran kepada para pihak yang hanya berperan sebagai broker atau arranger. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akurasi pertimbangan hukum yang hakim ambil dalam perkara tersebut.

Lebih dari itu, MNC menyoroti perubahan status PT Bank Unibank Tbk menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Padahal, status BBKU tersebut terjadi sekitar dua tahun lima bulan setelah CMNP menerima instrumen NCD tersebut.

Alhasil, perseroan menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki kaitan apa pun dengan perubahan status Unibank. Mereka bukan merupakan bagian dari pengurus bank maupun pemegang saham pada saat itu. Karena itu, pertimbangan hakim yang membebankan tanggung jawab kepada para tergugat dinilai tidak mempertimbangkan fakta historis secara utuh.

Restitusi Pajak dan Masalah Administrasi Pengadilan

Fakta menarik lainnya muncul ke permukaan terkait pembayaran yang CMNP terima sebelumnya. Perseroan mencatat bahwa CMNP telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada tahun 2013 yang lalu.

Di sisi lain, MNC mengkritisi transparansi administrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam merilis hasil putusan. Pihak pengadilan merilis siaran pers yang memuat pertimbangan hakim di hari yang sama dengan pembacaan amar putusan.

Namun, pihak MNC mengaku belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari pengadilan. Menariknya, saat itu mereka hanya dapat mengakses amar putusan tanpa keterangan pertimbangan hukum secara rinci di dalamnya. Kondisi ini membuat perusahaan sulit memahami logika hukum yang hakim gunakan dalam memutuskan perkara.

Poin SorotanKeterangan
Status PutusanBelum Inkracht
Tanggung Jawab NCDPT Bank Unibank Tbk (BBKU)
Restitusi Pajak CMNPTerjadi pada 2013

Dengan berbagai ketidaksesuaian fakta dan masalah prosedural yang muncul, manajemen MNC mengambil sikap tegas untuk memperjuangkan keadilan. Perusahaan akan menggunakan semua jalur hukum agar mendapatkan kejelasan posisi hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara ini.

Perseroan berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Dengan demikian, diharapkan seluruh aspek kebenaran dapat terungkap secara objektif di mata hukum pada masa depan.