Desa Rimba Jaya – Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per 22 April 2026 belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pernyataan ini muncul sebagai respon resmi atas putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang keluar pada Senin, 27 April 2026.
Chris menegaskan bahwa putusan tersebut masih menyisakan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Menurutnya, status perkara ini belum final sehingga pelaksanaan eksekusi belum bisa pihak pengadilan lakukan segera.
Perseroan saat ini sedang menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi sebagai respons atas putusan tersebut. Selain itu, manajemen perusahaan memandang bahwa proses hukum mungkin berlanjut hingga tingkat kasasi serta peninjauan kembali bagi pihak yang merasa tidak puas dengan hasil keputusan nanti.
Analisis Status Gugatan CMNP dan Upaya Hukum Lanjutan
Pihak MNC Group melihat adanya beberapa kejanggalan dalam amar putusan yang hakim keluarkan. Salah satu poin krusial yang mereka soroti adalah absennya pihak yang paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam daftar pihak tergugat.
Faktanya, PT Bank Unibank Tbk bersama jajaran direksi, komisaris, serta pemegang sahamnya tidak masuk sebagai pihak yang CMNP gugat. Kondisi ini tampak aneh karena mereka memegang peran utama dalam transaksi NCD tersebut. Sebaliknya, hakim justru membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat yang hanya bertindak sebagai broker atau arranger.
Selain itu, pihak MNC menekankan bahwa kewajiban pembayaran sebenarnya bisa pihak terkait penuhi jika Bank Unibank tidak kehilangan status perizinan. Mereka mencatat bahwa Bank Unibank berubah status menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, tepatnya dua tahun lima bulan setelah CMNP menerima NCD tersebut.
Keterlibatan Pihak Tergugat dalam Kasus NCD
Para tergugat dalam perkara ini tidak memiliki keterlibatan dalam proses perubahan status Bank Unibank menjadi BBKU. Mereka sama sekali tidak menduduki posisi sebagai pengurus maupun pemegang saham di bank tersebut. Dengan demikian, MNC menilai pembebanan tanggung jawab pembayaran kepada pihak tergugat tidak memiliki dasar yang kuat.
Disamping itu, pihak MNC mengingatkan bahwa CMNP sebelumnya sudah menerima pembayaran dari negara melalui restitusi pajak pada 2013 lalu. Hal ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai substansi tuntutan yang muncul kembali dalam sengketa hukum tahun 2026 ini.
| Poin Sorotan | Keterangan |
|---|---|
| Status Putusan | Belum Inkracht / Belum Berkekuatan Hukum Tetap |
| Tindakan Lanjutan | Persiapan Banding ke Pengadilan Tinggi |
| Masalah Utama | Ketidakadilan beban tanggung jawab pembayaran NCD |
Pertanyaan Terhadap Prosedur Pengadilan
MNC juga menyampaikan keraguan terkait transparansi prosedur yang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalankan. Pihak perseroan mempertanyakan siaran pers yang pihak pengadilan rilis tepat pada hari pembacaan putusan.
Dalam siaran pers tersebut, pihak pengadilan langsung menyajikan pertimbangan hakim. Namun, faktanya pihak MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan secara resmi hingga saat itu. Saat itu mereka hanya mampu mengakses amar putusan tanpa menyertakan pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Langkah-langkah berikutnya, MNC memastikan bahwa mereka tetap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Mereka berkomitmen untuk mengejar kepastian serta keadilan nyata atas perkara ini melalui koridor hukum yang sah dan berlaku di Indonesia pada tahun 2026.
Pada akhirnya, publik perlu mencermati perkembangan kasus ini secara seksama. Keadilan hukum selalu mengedepankan hak-hak setiap pihak dalam menguji setiap putusan sebelum pihak pengadilan mengeksekusinya secara paksa.
