Beranda » Berita Terbaru » Penolakan Kapal Trawl di Merauke: Simak Penjelasan Lengkap KKP Tahun 2026

Penolakan Kapal Trawl di Merauke: Simak Penjelasan Lengkap KKP Tahun 2026

Desa Rimba Jaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan sikap resmi terkait aksi protes nelayan di Kabupaten Merauke, Papua, terhadap operasional kapal penangkap ikan pada Minggu, 26 April 2026. Pemerintah memberikan respon cepat setelah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke melakukan aksi demonstrasi pada Senin, 20 April 2026, yang menolak keberadaan kapal yang diduga sebagai pukat harimau atau trawl.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, memberikan klarifikasi bahwa kapal yang menjadi sorotan tersebut menggunakan metode Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), bukan trawl. Pemerintah memastikan bahwa JHUB memiliki spesifikasi berbeda dengan pukat harimau yang memang pemerintah larang karena berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia.

Selain itu, pihak KKP menekankan bahwa seluruh kegiatan sektor perikanan tangkap nasional harus mengikuti aturan main guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus menjamin kesejahteraan nelayan lokal. FAKTANYA, pemerintah telah menyusun regulasi ketat untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara wilayah operasional kapal berkapasitas besar dengan area tangkap nelayan tradisional yang menggunakan alat sederhana.

Regulasi Penolakan Kapal Trawl dan Kebijakan Terbaru 2026

Pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 sebagai landasan utama operasional alat tangkap di zona penangkapan. Regulasi ini mengatur secara mendetail mengenai penempatan alat penangkapan ikan serta zona peruntukannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Lotharia Latif menuturkan bahwa JHUB merupakan alat tangkap yang secara sah mendapat izin penggunaan, asalkan pelaku usaha mematuhi spesifikasi teknis yang berlaku. Pihak kementerian menegaskan bahwa pukat harimau atau trawl tetap masuk dalam kategori alat yang dilarang keras karena risiko kerusakan lingkungan yang sangat tinggi bagi keberlanjutan sumber daya laut kita.

Lebih dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Dokumen edaran ini secara khusus mengatur operasional kapal dengan alat tangkap JHUB di Zona 03 WPPNRI 718 dengan batasan koordinat yang sangat ketat.

Pentingnya Pengawasan dan Sanksi Tegas KKP

Untuk menghindari gesekan di lapangan, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi resmi. Para pelaku usaha juga memikul tanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan dan keselamatan selama operasi penangkapan berlangsung agar tidak mengganggu aktivitas nelayan kecil di sekitarnya.

Oleh karena itu, jika terdapat pihak yang melanggar aturan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Langkah ini menjadi wujud komitmen kementerian dalam menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku sektor perikanan agar ekonomi tetap tumbuh tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan sosial masyarakat pesisir.

Selain menetapkan sanksi, pemerintah memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Sinergi antara aparat pengawas perikanan, TNI Angkatan Laut, serta aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan zona penangkapan yang berlaku per 2026.

Status Perizinan Kapal PT Tri Kusuma Graha

Menjawab keresahan yang beredar, Lotharia Latif mengklarifikasi status kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk dokumen Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI).

Akibat dari kondisi tersebut, izin operasional kapal belum terbit, sehingga kapal tidak boleh beroperasi sama sekali di perairan Merauke. KKP menjamin bahwa proses perizinan tetap mengikuti prosedur evaluasi ketat; jika persyaratan tidak terpenuhi, maka kementerian tidak akan mengeluarkan izin kapal tersebut.

StatusKeterangan
Alat JHUBDiizinkan dengan spesifikasi ketat
Alat TrawlDilarang total demi kelestarian laut
Izin PT TKGBelum terpenuhi dan belum beroperasi

Langkah Dialogis KKP dengan Nelayan Merauke

Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar mengenai operasional kapal penangkap ikan. Terkadang, kesalahpahaman muncul karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan jenis alat tangkap yang secara teknis sangat spesifik.

Selanjutnya, Kepala Pelabuhan Merauke bersama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke terus membuka ruang dialog dengan nelayan setempat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat tersampaikan secara utuh dan menghapus persepsi keliru yang memicu kekhawatiran nelayan lokal terhadap keamanan wilayah tangkap mereka.

Singkatnya, KKP menjamin bahwa keberlanjutan sumber daya ikan tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah berharap sinergi yang terbangun melalui dialog rutin mampu mengurangi potensi konflik dan menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat dan berkelanjutan di Merauke sepanjang tahun 2026.