Beranda » Berita Terbaru » Pajak Selat Malaka: Purbaya Pastikan Isu Tidak Serius

Pajak Selat Malaka: Purbaya Pastikan Isu Tidak Serius

Desa Rimba Jaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ketiadaan rencana pemerintah untuk menerapkan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Purbaya menyampaikan klarifikasi ini secara langsung kepada awak media di Jakarta pada Jumat (24/4/2026) guna meluruskan rumor tentang usulan tarif di jalur perdagangan internasional tersebut.

Purbaya menekankan bahwa isu mengenai pemungutan pajak di Selat Malaka tersebut tidak memiliki konteks serius. Sampai saat ini, pemerintah belum pernah merancang skema untuk memungut biaya atau tarif apa pun di wilayah perairan tersebut.

Sebagai bendahara negara, Purbaya memahami detail kesepakatan internasional yang mengatur aktivitas maritim dunia. Pemahaman ini muncul karena ia pernah menangani kebijakan maritim saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejak Mei 2018 hingga September 2020.

Prinsip Kebebasan Bernavigasi dalam Hukum Internasional

Indonesia berkomitmen penuh menjunjung tinggi aturan hukum laut internasional, khususnya poin penting terkait kebebasan bernavigasi atau freedom of navigation. Purbaya menjamin Indonesia tetap menghormati ketentuan tersebut meskipun jalur tersebut memiliki nilai strategis yang tinggi.

Faktanya, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengizinkan kapal internasional melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk tetap menjaga keamanan di sepanjang jalur perairan penting ini agar lalu lintas tetap lancar dan aman bagi semua pihak.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan akan selalu mematuhi seluruh hukum yang telah negara tanda tangani tersebut. Ketegasan ini sekaligus menepis keraguan berbagai pihak mengenai posisi Indonesia dalam menjaga reputasi serta kepatuhan pada hukum laut global.

Sikap Resmi Pemerintah atas Wacana Tarif Selat Malaka

Senada dengan Purbaya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif di Selat Malaka. Sugiono menekankan bahwa Indonesia senantiasa menghormati Konvensi PBB tentang Hukum Laut sebagai standar operasional utama di perairan Indonesia.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati oleh berbagai kapal dari banyak negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 37, 38, dan 39 dalam UNCLOS yang telah Indonesia ratifikasi secara penuh ke dalam sistem hukum nasional.

Sugiono menambahkan bahwa UNCLOS merupakan bentuk persetujuan internasional yang mengakui status Indonesia sebagai negara kepulauan. Pengakuan tersebut tetap berlaku selama Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan tarif di selat-selat yang berada dalam wilayah kedaulatannya.

Pada akhirnya, pemerintah Indonesia mendukung penuh nilai-nilai kebebasan pelayaran. Indonesia sangat mengharapkan terciptanya lalu lintas laut yang bebas, lancar, dan saling menguntungkan bagi semua negara yang memanfaatkan jalur perdagangan ini.

Tabel Status Hukum Perairan Berdasarkan UNCLOS

Poin RegulasiKeterangan
Status SelatJalur Pelayaran Internasional
Ketentuan PajakTidak ada tarif yang berlaku
Dasar HukumUNCLOS Pasal 37, 38, 39

Menariknya, isu ini sebelumnya memicu berbagai spekulasi di kalangan diplomatik dan pengamat maritim. Beberapa pihak sempat mengkhawatirkan dampaknya terhadap reputasi Indonesia, namun klarifikasi dari jajaran menteri segera memberikan kepastian yang menenangkan.

Dengan demikian, pelaku pelayaran dunia bisa tetap beraktivitas dengan dukungan penuh dari otoritas Indonesia. Komitmen menjaga keamanan maritim tetap menjadi prioritas utama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang menjunjung tinggi hukum internasional.

Pemerintah terus memantau dinamika di Selat Malaka secara profesional guna memastikan kelancaran arus barang. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah mitra strategis yang sangat bisa diandalkan dalam menjaga stabilitas perdagangan global hingga tahun 2026 dan seterusnya.