Beranda » Berita Terbaru » Maling motor di Serang beraksi pakai senjata api sewaan

Maling motor di Serang beraksi pakai senjata api sewaan

Desa Rimba Jaya – Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27) melakukan aksi pencurian sepeda motor di Serang, Banten, dengan memanfaatkan senjata api sewaan per 24 April 2026. Aparat kepolisian menangkap kedua pelaku tersebut setelah mereka terbukti membawa senjata api untuk melancarkan tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.

Kepolisian mengungkapkan temuan ini saat Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, memberikan keterangan resmi pada Jumat (24/4) tahun 2026. Aksi para pelaku yang menyewa senjata dari seseorang di Karawang, Jawa Barat, mencerminkan modus operandi baru yang membahayakan keamanan masyarakat dan membutuhkan penanganan serius dari penegak hukum.

Modus operandi maling motor di Serang dengan senpi sewaan

Pelaku mendapatkan senjata api dari seorang warga Karawang melalui sistem sewa setiap kali mereka beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kompol Salahuddin menjelaskan bahwa pemilik senjata mematok tarif sewa sebesar Rp1 juta untuk penggunaan dua pucuk senjata api setiap kali berhasil membawa satu unit motor curian.

Skema sewa ini membuka akses lebih mudah bagi para pelaku kejahatan lokal untuk memperoleh persenjataan berbahaya. Hal ini menimbulkan keresahan karena meningkatkan risiko tindak kekerasan saat pelaku menjalankan aksinya di publik. Selain itu, pemilik senjata api ilegal ini sengaja menyusun skema rumit untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.

Pembayaran sewa tidak mengalir secara langsung kepada pemilik senjata di Karawang. Sebaliknya, pelaku menyerahkan uang kepada perantara yang mereka percayai. Selanjutnya, perantara tersebut mengirimkan uang melalui transfer bank kepada pemilik senjata api. Bahkan, proses ini menunjukkan upaya pelaku untuk menjaga kerahasiaan identitas pemilik senjata agar tetap tersembunyi dari pantauan petugas.

Kronologi penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian

Kasus ini diawali ketika kepolisian menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu (18/4) pukul 22.30 WIB tahun 2026. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan patroli di sekitar wilayah hukum Polres Serang guna mencari keberadaan unit kendaraan yang hilang tersebut.

Petugas berhasil menemukan kendaraan milik korban yang tengah dibawa oleh kedua tersangka pada Minggu (19/4) pukul 01.45 WIB. Saat petugas berusaha menghentikan perjalanan mereka, salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata api untuk mengancam petugas. Meski begitu, petugas tetap melalukan pengejaran dengan sangat hati-hati demi menjaga keselamatan warga di sekitar lokasi.

Pengejaran berakhir saat para petugas memantau kedua pelaku memasuki sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cikande. Tim kepolisian langsung melakukan penyergapan pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Alhasil, kepolisian meringkus Hasan dan Aiko di dalam rumah kontrakan tersebut tanpa perlawanan yang berarti.

Tindakan tegas pihak kepolisian terhadap pemilik senjata

Kepemilikan senjata api ilegal menjadi perhatian serius bagi Polda maupun Polres Serang. Aparat memastikan bahwa setiap tindak kejahatan yang menggunakan senjata api akan menerima tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penyedia senjata api ilegal yang memasok persenjataan kepada para pelaku.

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas seorang pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik utama senjata api tersebut. Hingga saat ini, tim terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap pria berinisial BR. Petugas berjanji akan menindak tegas pemilik senjata tersebut karena mereka memfasilitasi banyak tindak kriminalitas berbahaya di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Data perbandingan penanganan kasus kendaraan curian

Pihak kepolisian berkomitmen tinggi untuk mengurangi angka pencurian kendaraan serta mengembalikan barang milik warga yang menjadi korban. Berikut adalah perbandingan upaya pemberantasan kejahatan kendaraan yang kepolisian lakukan:

Aksi KepolisianDetail Penanganan 2026
Pengembalian UnitPolda Sumsel menyerahkan 497 kendaraan
Tindakan PelakuPenangkapan 4 remaja pembawa senpi rakitan
Penegakan HukumPengejaran pemilik senpi ilegal berinisial BR

Peristiwa ini mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Peningkatan intensitas patroli oleh aparat merupakan respons nyata terhadap ancaman senjata api yang menyebar melalui jaringan sewa ilegal. Dengan demikian, penguatan koordinasi antar wilayah menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai pasokan senjata api yang sering digunakan dalam aksi kejahatan.

Intinya, kepolisian tetap fokus memburu semua pihak yang terlibat dalam penyewaan senjata ilegal ini. Proses hukum terhadap Hasan dan Aiko akan berjalan sesuai prosedur, sementara pengejaran terhadap BR menunjukkan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi bagi penyedia senjata api. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan menurunkan tingkat kriminalitas di wilayah Serang dan sekitarnya sepanjang tahun 2026.