Beranda » Berita Terbaru » Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Mati Karena Resign Kerja

Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Mati Karena Resign Kerja

Mengurus BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign kerja memang seringkali jadi pertanyaan banyak orang. Apalagi, status kepesertaan BPJS Kesehatan itu penting banget buat jaminan kesehatan di kemudian hari. Nah, daripada bingung, yuk kita bedah tuntas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif karena sudah tidak bekerja lagi.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis dan informasi penting yang perlu diketahui agar proses reaktivasi BPJS Kesehatan berjalan lancar. Jadi, tidak perlu khawatir lagi soal jaminan kesehatan setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

Daftar Isi

Mengapa BPJS Kesehatan Bisa Non-Aktif Setelah Resign Kerja?

Penting untuk memahami dulu, kenapa sih BPJS Kesehatan bisa jadi non-aktif setelah kita resign dari pekerjaan? Ini ada kaitannya dengan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan mekanisme pembayarannya.

Peran Perusahaan dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan

Selama menjadi karyawan di sebuah perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan biasanya terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi dipotong dari gaji karyawan. Otomatis, saat hubungan kerja berakhir, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran tersebut.

Berakhirnya Status Pekerja Penerima Upah

Ketika seseorang resign atau diberhentikan dari pekerjaan, status kepesertaannya sebagai PPU akan dicabut oleh perusahaan. Ini berarti pembayaran iuran akan terhenti, dan jika tidak ada tindakan lebih lanjut, status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi non-aktif. Kondisi ini berlaku baik untuk karyawan swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun atau berhenti kerja.

Konsekuensi BPJS Kesehatan Non-Aktif

BPJS Kesehatan yang non-aktif tentu saja membawa beberapa konsekuensi yang perlu diwaspadai. Jangan sampai baru sadar saat sedang membutuhkan layanan kesehatan.

Tidak Bisa Menggunakan Layanan Kesehatan

Konsekuensi paling utama adalah tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk berobat ke Puskesmas, klinik, rumah sakit, hingga tindakan medis lainnya. Semua biaya akan ditanggung sendiri alias bayar tunai, yang tentu saja bisa sangat memberatkan.

Denda dan Tunggakan Iuran

Jika BPJS Kesehatan non-aktif karena ada tunggakan iuran, maka saat akan diaktifkan kembali, tunggakan tersebut harus dilunasi. Selain itu, ada kemungkinan dikenakan denda jika penonaktifan terjadi karena kelalaian dalam pembayaran iuran. Jadi, lebih baik segera diurus agar tidak menumpuk.

Opsi Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign

Setelah memahami penyebab dan konsekuensinya, sekarang saatnya membahas opsi-opsi untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Ada beberapa pilihan yang bisa diambil, tergantung pada situasi dan kondisi seseorang.

1. Berubah Status Menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Opsi paling umum dan sering dipilih adalah mengubah status kepesertaan menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau yang sering disebut juga peserta mandiri. Ini berarti pembayaran iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh individu.

2. Terdaftar sebagai Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jika ada anggota keluarga inti (suami/istri, anak) yang masih aktif sebagai PPU, seseorang bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tanggungan mereka. Dengan demikian, iuran akan dibayarkan melalui gaji PPU tersebut.

3. Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi masyarakat yang kurang mampu, ada kemungkinan untuk terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk bisa masuk dalam kategori ini.

Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan (PBPU)

Fokus utama kita kali ini adalah reaktivasi dengan mengubah status menjadi PBPU atau peserta mandiri. Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu dilakukan.

1. Persiapan Dokumen Penting

Sebelum memulai proses reaktivasi, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Ini akan mempercepat proses dan menghindari bolak-balik.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: Identitas diri yang sah dan berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi: Untuk verifikasi data anggota keluarga.
  • Kartu BPJS Kesehatan yang lama (jika ada): Untuk memudahkan pencarian data kepesertaan.
  • Buku rekening tabungan (untuk autodebet): Diperlukan jika memilih metode pembayaran autodebet.
  • Surat keterangan berhenti bekerja (opsional): Terkadang dibutuhkan sebagai bukti berakhirnya hubungan kerja.

2. Memilih Kelas Perawatan

Saat menjadi peserta mandiri, kita bisa memilih kelas perawatan yang diinginkan. Ada tiga kelas dengan besaran iuran dan fasilitas yang berbeda.

  • Kelas 1: Iuran tertinggi, fasilitas kamar rawat inap paling nyaman (satu atau dua pasien per kamar).
  • Kelas 2: Iuran menengah, fasilitas kamar rawat inap dengan kapasitas lebih banyak (tiga hingga lima pasien per kamar).
  • Kelas 3: Iuran terendah, fasilitas kamar rawat inap dengan kapasitas paling banyak (enam atau lebih pasien per kamar).

Pilihan kelas ini bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan.

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Bisa dipilih yang paling nyaman dan mudah dijangkau.

a. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN adalah cara paling praktis dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN: Tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
  • Buat akun atau login: Jika sudah punya akun, tinggal login. Jika belum, daftar dulu.
  • Pilih menu "Perubahan Data Peserta": Di sini, bisa mengubah status kepesertaan dari PPU menjadi PBPU.
  • Ikuti instruksi yang ada: Masukkan data yang diminta dan pilih kelas perawatan.
  • Pilih metode pembayaran: Bisa autodebet atau virtual account.
  • Selesaikan pembayaran iuran pertama: Setelah pembayaran berhasil, BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

b. Melalui Care Center 165

Jika ada pertanyaan atau butuh bantuan langsung, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan.

  • Hubungi 165: Sampaikan maksud untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif karena resign.
  • Siapkan data diri: Petugas akan meminta data seperti nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir untuk verifikasi.
  • Ikuti arahan petugas: Petugas akan memandu langkah-langkah selanjutnya, termasuk perubahan status dan pembayaran iuran.

c. Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Untuk yang lebih suka berinteraksi langsung atau ada kendala teknis, datang ke kantor BPJS Kesehatan adalah pilihan yang baik.

  • Ambil nomor antrean: Setibanya di kantor, ambil nomor antrean untuk layanan kepesertaan.
  • Sampaikan tujuan: Jelaskan kepada petugas bahwa ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif karena resign.
  • Serahkan dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.
  • Isi formulir perubahan data: Jika diperlukan, akan diminta mengisi formulir perubahan status kepesertaan.
  • Pilih kelas perawatan dan metode pembayaran: Petugas akan membantu dalam memilih kelas dan cara pembayaran iuran.
  • Lakukan pembayaran: Biasanya, pembayaran iuran pertama bisa dilakukan langsung di loket pembayaran atau melalui bank terdekat.

d. Melalui Chat Assistant JKN (CHIKA)

CHIKA adalah layanan chat bot yang bisa diakses melalui beberapa platform.

  • Akses CHIKA: Bisa melalui WhatsApp di 08118750400, Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot, atau Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu layanan: Cari opsi untuk perubahan data atau aktivasi kepesertaan.
  • Ikuti instruksi chat bot: CHIKA akan memandu dengan pertanyaan-pertanyaan yang relevan.

4. Pelunasan Tunggakan (Jika Ada)

Jika ada tunggakan iuran dari kepesertaan sebelumnya (misalnya, jika ada jeda pembayaran saat masih PPU), maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum BPJS Kesehatan bisa aktif kembali.

5. Pembayaran Iuran Pertama

Setelah semua proses perubahan data selesai, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran iuran pertama. BPJS Kesehatan akan aktif kembali setelah pembayaran iuran berhasil diverifikasi.

Jadwal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Untuk peserta mandiri, penting untuk memahami jadwal pembayaran iuran agar tidak terjadi penonaktifan lagi.

  • Tanggal Pembayaran: Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  • Denda Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran bisa mengakibatkan denda atau bahkan penonaktifan sementara layanan.

Perbandingan Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Agar lebih mudah dalam menentukan pilihan, berikut perbandingan singkat antara kelas perawatan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.

FiturKelas 1Kelas 2Kelas 3
Iuran per BulanRp 150.000Rp 100.000Rp 42.000 (disubsidi pemerintah Rp 7.000)
Fasilitas Kamar1-2 pasien per kamar3-5 pasien per kamar6+ pasien per kamar
PelayananSama di semua kelas, sesuai standar medisSama di semua kelas, sesuai standar medisSama di semua kelas, sesuai standar medis

Disclaimer: Besaran iuran ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Tips Agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif Setelah Resign

Agar tidak perlu repot mengurus reaktivasi di kemudian hari, ada beberapa tips yang bisa diikuti.

Segera Ubah Status Kepesertaan

Jangan menunda-nunda untuk mengubah status kepesertaan dari PPU menjadi PBPU setelah resign. Semakin cepat diurus, semakin kecil kemungkinan ada jeda jaminan kesehatan.

Manfaatkan Fitur Autodebet

Untuk memastikan pembayaran iuran tidak terlewat, manfaatkan fitur autodebet dari bank. Ini akan secara otomatis memotong iuran dari rekening setiap bulan.

Periksa Status Kepesertaan Secara Berkala

Sesekali, cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center. Ini untuk memastikan tidak ada masalah atau tunggakan yang tidak disadari.

Pahami Hak dan Kewajiban Peserta

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami hak-hak yang didapatkan serta kewajiban, terutama terkait pembayaran iuran dan prosedur penggunaan layanan kesehatan.

FAQ Seputar BPJS Kesehatan yang Non-Aktif Setelah Resign

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign kerja.

Apakah BPJS Kesehatan langsung non-aktif setelah resign?

Tidak selalu langsung. Biasanya, ada jeda waktu tertentu setelah perusahaan melaporkan pemberhentian kerja ke BPJS Kesehatan. Namun, sebaiknya segera diurus agar tidak ada jeda jaminan kesehatan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan?

Proses reaktivasi biasanya cukup cepat, terutama jika melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center. Setelah semua dokumen lengkap dan iuran pertama dibayarkan, BPJS Kesehatan bisa langsung aktif kembali.

Bisakah saya langsung menggunakan BPJS Kesehatan setelah diaktifkan kembali?

Ya, setelah status kepesertaan aktif dan iuran pertama terbayar, BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Bagaimana jika saya tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri?

Jika memang termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, bisa mencoba mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, ada proses verifikasi dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat.

Apakah ada denda jika BPJS Kesehatan non-aktif karena resign dan baru diaktifkan kembali setelah beberapa bulan?

Jika penonaktifan terjadi karena berakhirnya hubungan kerja dan langsung diubah status menjadi PBPU tanpa tunggakan, umumnya tidak ada denda. Namun, jika ada tunggakan iuran dari kepesertaan sebelumnya atau terlambat membayar iuran PBPU, maka denda bisa saja berlaku.

Mengurus BPJS Kesehatan yang non-aktif setelah resign kerja memang butuh sedikit perhatian, tapi prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Dengan memahami langkah-langkah dan opsi yang tersedia, jaminan kesehatan bisa tetap terjaga. Jangan sampai terlambat mengurusnya, demi kenyamanan dan ketenangan pikiran di masa depan.