Beranda » Berita Terbaru » Dana Abadi Korban: LPSK Apresiasi Pengesahan UU PSDK 2026

Dana Abadi Korban: LPSK Apresiasi Pengesahan UU PSDK 2026

Desa Rimba Jaya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi UU pada rapat paripurna Selasa, 21 April 2026. Regulasi baru ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional yang kini lebih berpihak kepada kebutuhan pemulihan saksi dan korban kejahatan.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasi resmi melalui keterangan pers pada Jumat, 24 April 2026. Pihaknya meyakini bahwa kehadiran payung hukum ini menjawab tantangan pendanaan yang selama ini menghambat proses perlindungan korban di Indonesia.

Implementasi Dana Abadi Korban untuk Perlindungan Maksimal

Pemerintah menempatkan dana abadi korban sebagai salah satu muatan substantif dalam UU PSDK terbaru 2026. Dana ini berfungsi sebagai instrumen pendanaan bagi korban yang mengakses layanan perlindungan LPSK.

Menariknya, sumber pendanaan bukan hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Negara juga membuka pintu bagi sumber lain yang sah untuk mengisi kas dana tersebut. Langkah ini bertujuan agar negara mampu menjamin pemenuhan hak korban secara optimal tanpa hambatan administratif yang berat.

Faktanya, selama ini banyak korban kejahatan mengalami kesulitan finansial saat menunggu proses hukum berjalan. Kehadiran dana abadi korban memangkas celah tersebut. Pemerintah berharap skema ini mampu menjaga kesinambungan pemulihan korban ke depannya.

Revisi Paradigma Restitusi dalam UU PSDK

UU PSDK baru mengubah cara pandang negara terhadap tanggung jawab restitusi. Meski sebelumnya beban restitusi sepenuhnya tertumpu pada pelaku, UU ini memberikan mekanisme pengaman baru tanpa menghilangkan hak korban untuk menuntut pelaku.

LPSK menegaskan bahwa dana abadi tidak menggantikan kewajiban pelaku kejahatan. Sebaliknya, regulasi ini memperkuat restitusi sebagai instrumen utama pemulihan. Kini, prosedur pengajuan restitusi memungkinkan dua skema berbeda:

  • Pengajuan sebelum putusan pengadilan.
  • Pengajuan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, pemerintah memberikan instruksi khusus kepada para penegak hukum. Mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, mereka memiliki kewajiban untuk memberitahukan hak restitusi ini kepada korban sejak tahap awal penyidikan.

Mekanisme Sita Jaminan sebagai Pengaman

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa regulasi ini memperkenalkan mekanisme sita jaminan restitusi. Aparat penegak hukum kini memiliki legitimasi untuk menyita harta pelaku agar mereka bisa menggunakannya untuk pembayaran restitusi kepada korban.

Kebijakan ini sangat krusial bagi korban yang membutuhkan kepastian ganti rugi. Apabila harta pelaku tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, LPSK menyiapkan skema cadangan. Korban tetap memperoleh hak pemulihan melalui program yang dananya berasal dari dana abadi korban.

Sistem ini bekerja berdasarkan rekomendasi LPSK sebagai pihak yang memverifikasi kebutuhan korban. Dengan demikian, proses pemulihan tidak akan terhenti meskipun pelaku mengalami kebangkrutan atau tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar restitusi.

Fleksibilitas dan Hak Akses Korban

Selain memperkuat peran LPSK, undang-undang ini memberikan ruang bagi korban untuk memilih jalur pemulihan yang paling efektif. Korban memiliki opsi untuk mengajukan restitusi langsung ke pengadilan tanpa harus melewati proses birokrasi di LPSK terlebih dahulu.

Perubahan ini mencerminkan semangat inklusivitas dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah berupaya mempermudah akses agar korban kejahatan tidak lagi menanggung beban derita seorang diri. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang tercederai oleh tindakan kriminal.

Pada akhirnya, efektivitas undang-undang ini sangat bergantung pada komitmen seluruh penegak hukum di lapangan. Masyarakat perlu mengawal implementasi dana abadi korban dan mekanisme restitusi ini agar benar-benar menyentuh tangan korban yang membutuhkan. Dukungan publik terhadap keberhasilan transisi UU PSDK 2026 akan menjadi pendorong bagi keadilan yang lebih baik di masa mendatang.