Beranda » Berita Terbaru » Roblox Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Berkat Aturan Baru

Roblox Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Berkat Aturan Baru

Desa Rimba Jaya – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa Roblox akan segera menonaktifkan akun bagi pengguna anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menyusul kepatuhan platform tersebut terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Pihak kementerian menargetkan kepatuhan ini berlaku efektif mulai akhir April 2026 guna menciptakan ruang digital aman bagi generasi muda.

Meutya mengungkapkan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026. Pemerintah menunggu hasil pelaporan resmi mengenai detail kebijakan ini dalam dua hari sejak pernyataan keluar, atau tepatnya pada Kamis, 30 April 2026. Langkah ini menjadi momentum penting dalam upaya pengawasan ruang siber nasional.

Pemerintah menargetkan sejumlah platform besar di Indonesia untuk mengikuti standar keamanan baru ini. Selain Roblox, daftar tersebut mencakup X, BigoLive, Instagram, Facebook, Thread, TikTok, serta YouTube. Setiap pimpinan platform wajib mematuhi regulasi ketat demi memastikan perlindungan maksimal bagi anak di bawah umur selama beraktivitas di dunia maya.

Implementasi Aturan Roblox Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia menuntut penyesuaian sistem yang lebih mendalam meskipun Roblox sudah melakukan perubahan pengaturan secara global. Kementerian Komunikasi dan Digital menilai langkah yang Roblox ambil saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar PP Tunas. Faktanya, sistem yang ada masih mengizinkan pengguna di bawah 16 tahun untuk berinteraksi atau mengirim pesan kepada orang asing di dalam gim.

Orang tua di Indonesia sering menyampaikan keresahan terkait fitur komunikasi bebas ini. Oleh karena itu, pengembang gim harus membatasi akses interaksi tersebut secara total agar sesuai dengan regulasi nasional. Meskipun Roblox melakukan banyak perbaikan sistem, pemerintah tetap menyatakan bahwa platform tersebut belum memberikan performa kepatuhan yang ideal hingga Selasa, 28 April 2026.

Lebih dari itu, Kementerian Komunikasi dan Digital belum menerima proposal resmi yang merinci strategi atau langkah teknis dari pihak pengembang terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Kondisi ini membuat otoritas terkait harus memberikan catatan khusus bagi perusahaan tersebut. Meski begitu, pemerintah tetap mengapresiasi iktikad baik yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.

Menilik Konsekuensi bagi Platform Digital di Indonesia

Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan penegasan mengenai konsekuensi hukum bagi para pengelola platform. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan penilaian mandiri atau self assessment paling lambat tanggal 6 Juni 2026. Kegagalan dalam memenuhi target ini akan memicu penjatuhan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mendorong agar setiap perusahaan tidak menunggu batas akhir pengumpulan laporan. Langkah proaktif sangat penting agar proses verifikasi berjalan efisien dan tidak terjadi penumpukan data di akhir periode. Berikut adalah rangkuman mengenai timeline kepatuhan yang telah pemerintah tentukan bagi para pemangku kepentingan digital di Indonesia:

KeteranganBatasan Waktu
Batas Awal PP Tunas28 April 2026
Pelaporan Roblox30 April 2026
Batas Akhir Self Assessment6 Juni 2026

Pemerintah mengharapkan kolaborasi aktif dari seluruh platform digital untuk segera melapor langkah konkret kepada publik. Transparansi setiap perusahaan mengenai kebijakan pelindungan anak akan membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, langkah ini memperkuat ekosistem digital Indonesia agar lebih ramah dan aman bagi masa depan anak bangsa.

Memperkuat Ekosistem Digital Melalui Kepatuhan Regulasi

Pemerintah pusat terus mendorong optimalisasi pengawasan meskipun regulasi ini muncul sebagai tantangan baru bagi banyak perusahaan global. Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan yang perusahaan buat saat ini harus tetap merujuk pada indikator risiko tinggi yang pemerintah tetapkan dalam PP Tunas. Tidak hanya sekadar membuat fitur global, perusahaan wajib mengikuti aturan hukum spesifik yang berlaku saat mereka beroperasi di wilayah kedaulatan Indonesia.

Singkatnya, komitmen kuat dari pihak kementerian dalam menegakkan aturan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi anak di dunia siber. Pemerintah meyakini bahwa dengan adanya pengawasan ketat, platform gim seperti Roblox akan terus melakukan penyempurnaan sistem. Pada akhirnya, inovasi yang ramah anak akan menjadi standar utama bagi seluruh penyedia layanan gim dan media sosial di masa depan.

Pihak kementerian tetap membuka pintu komunikasi bagi para pengembang untuk mendiskusikan implementasi teknis yang sesuai. Kepatuhan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin keamanan digital bagi generasi penerus. Dengan kerja sama yang berkelanjutan antara regulator dan pihak swasta, Indonesia akan mampu menciptakan lingkungan daring yang jauh lebih aman bagi semua kalangan.