Beranda » Berita Terbaru » Kasus Hakim Rafid di Daycare Little Aresha: Penjelasan Resmi

Kasus Hakim Rafid di Daycare Little Aresha: Penjelasan Resmi

Desa Rimba Jaya – Hakim Pengadilan Negeri Tais, Rafid Ihsan Lubis, kini menarik perhatian publik setelah namanya tercantum dalam struktur organisasi Yayasan Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Rohmat, Juru Bicara PN Tais, memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan stafnya tersebut pada Selasa, 28 April 2026, menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan di pusat penitipan anak itu.

Pengadilan Negeri Tais menyatakan rasa empati mendalam terhadap seluruh korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Langkah awal yang pihaknya ambil adalah menginvestigasi fakta secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai duduk perkara tersebut.

Konfirmasi Status Hakim Rafid Ihsan Lubis

Rohmat membenarkan bahwa Rafid Ihsan Lubis menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tais sejak 23 Juni 2025. Pihak pengadilan segera mengambil tindakan untuk memeriksa keterlibatan Rafid dalam struktur yayasan itu. Rohmat menegaskan bahwa tindakan Rafid dalam kepengurusan yayasan tersebut murni sebagai tindakan individu dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tugas pokok fungsi hakim.

Selain itu, pihak pengadilan memohon kesabaran masyarakat agar proses investigasi berjalan lancar tanpa spekulasi liar. Pengadilan berkomitmen menjaga integritas lembaga demi memberikan pelayanan hukum terbaik. Berikut adalah rangkuman poin klarifikasi terkait status Rafid Ihsan Lubis di yayasan tersebut:

  • Rafid menjabat secara administratif sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.
  • Rafid tidak pernah menyertakan modal dalam pendirian organisasi.
  • Pihak yayasan tidak pernah memberikan laporan keuangan maupun operasional kepada yang bersangkutan.
  • Rafid tidak pernah mengikuti rapat kepengurusan atau memberikan keputusan apa pun.

Kronologi Awal Keterlibatan Nama Hakim dalam Yayasan

Fakta menarik terungkap melalui surat pernyataan yang Rohmat bacakan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 April 2026, di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Saat itu, pada tahun 2021, Rafid masih tinggal di Yogyakarta sambil mencari pekerjaan tetap. Dua orang bernama Alim dan Diyah meminta bantuan Rafid untuk meminjamkan identitas KTP demi keperluan pengurusan legalitas yayasan.

Alim dan Diyah beralasan bahwa yayasan mereka kekurangan personel serta belum memenuhi syarat formal pendidikan kepengurusan saat itu. Karena niat membantu teman, Rafid menyetujui permohonan tersebut tanpa menyadari konsekuensi jangka panjangnya. Setelah ia dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil pada 1 Maret 2022, Rafid meminta agar pihak pengurus menghapus namanya dari struktur yayasan.

Detail Kelalaian Administratif

Rafid mengakui bahwa peminjaman identitas KTP merupakan sebuah kelalaian besar yang ia sesali. Berdasarkan pernyataan resmi, Rafid memberikan penjelasan terkait aktivitas administratif yang tidak pernah ia lakukan:

Aktivitas AdministrasiKeterangan Rafid
Penandatanganan Akta NotarisTidak pernah melakukan
Pemberian Kuasa HukumTidak pernah memberikan
Penerimaan HonorariumTidak pernah menerima

Dengan demikian, Rafid menekankan bahwa ia tidak memiliki akses atau pengetahuan mengenai proses operasional yayasan setelah pendirian tersebut. Ia bahkan tidak pernah menghadap notaris secara langsung untuk melegalkan dokumen yayasan.

Sikap terhadap Kasus Kekerasan Anak

Lebih dari itu, Rafid mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak yang berujung pada trauma. Ia menegaskan tidak ada satu pun alasan yang membenarkan kekerasan tersebut di lingkungan penitipan anak. Hal ini menjadi perhatian utama baginya dalam surat klarifikasi yang ia sampaikan secara terbuka.

Oleh karena itu, ia berharap proses hukum terus berjalan secara transparan dan fokus pada pemulihan korban. Rafid juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, institusi Mahkamah Agung, dan masyarakat luas atas kelalaian dalam meminjamkan identitas pribadi di masa lalu.

Pada akhirnya, PN Tais terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan saksama. Pihak lembaga memastikan bahwa disiplin pegawai tetap menjadi prioritas utama selaras dengan kepatuhan terhadap kode etik kehakiman yang berlaku hingga tahun 2026 ini.