Desa Rimba Jaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pihak penyidik menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 30 Maret 2026.
Penyidik KPK melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas aliran dana terkait pengaturan kuota haji tambahan. Achmad Taufik Husein, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, menegaskan kesiapan tim penyidik untuk memeriksa kedua tersangka sesuai kebutuhan perkara pada Selasa, 28 April 2026. Selain pemeriksaan, penyidik juga menerapkan aturan ketat guna memastikan kelancaran proses hukum bagi kedua pelaku.
Langkah KPK Periksa Dua Tersangka Baru Korupsi Haji
Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam skema pengaturan kuota haji yang bermasalah. Keduanya berperan penting dalam menginisiasi pengisian jatah kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan asosiasi mereka. Tidak hanya itu, penyidik menduga kuat bahwa kedua pelaku berperan sebagai simpul utama untuk menyalurkan uang kepada oknum di Kementerian Agama.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyebutkan bahwa kedua tersangka ini bertindak sebagai perwakilan resmi untuk memfasilitasi aliran uang dari asosiasi PIHK kepada pihak internal Kementerian Agama. Faktanya, para tersangka diduga memberikan sejumlah dana besar kepada Ishfah Abidal Aziz, yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidik meyakini pemberian uang ini menjadi representasi untuk Yaqut yang saat ini juga menyandang status tersangka.
Detail Dugaan Aliran Dana dari Tersangka
Penyidik KPK menemukan data terkait besaran dana yang Ismail dan Asrul serahkan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Data tersebut menunjukkan peran aktif keduanya dalam memengaruhi kebijakan melalui pemberian uang secara ilegal. Berikut rincian dugaan suap yang menyita perhatian publik:
| Nama Tersangka | Jabatan | Dugaan Jumlah Pemberian |
|---|---|---|
| Ismail Adham | Dir. Operasional Maktour | US$ 30 ribu |
| Asrul Azis Taba | Komisaris PT Raudah Eksati Utama | US$ 406 ribu |
Perlu pembaca ketahui, langkah KPK dalam membongkar kasus korupsi haji ini berawal dari penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penyelidik menduga Yaqut menyalahgunakan wewenang secara sistematis saat menerbitkan aturan pembagian kuota haji periode 2023–2024. Alhasil, kebijakan ini menciptakan celah untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang terlibat.
Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri
Penyidik KPK mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Achmad Taufik Husein menyatakan, lembaga antirasuah ini sudah menerapkan status cegah bagi kedua tersangka sejak awal April 2026. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka selama proses penyidikan berjalan.
Selain upaya pencegahan, KPK memastikan bahwa para tersangka akan menghadapi tanggung jawab hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi landasan hukum utama dalam menjerat keempat tersangka, termasuk Yaqut dan Alex. Intinya, pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang melibatkan kebijakan untuk memperkaya pihak tertentu dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Apakah kebijakan pembagian kuota haji di masa mendatang akan lebih transparan setelah kasus ini terbuka? Pertanyaan ini tentu muncul di benak masyarakat luas pasca skandal korupsi haji mencapai babak baru di tahun 2026. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, penegak hukum berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia.
Pada akhirnya, proses hukum yang KPK jalankan terhadap Ismail Adham, Asrul Azis Taba, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz menjadi bukti komitmen pemberantasan korupsi di sektor layanan haji. Publik tentu menantikan langkah hukum selanjutnya dalam persidangan nanti. Dengan demikian, pengusutan kasus korupsi haji 2023–2024 bisa memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan pribadi.
