Desa Rimba Jaya – TikTok secara resmi melaporkan keberhasilan mereka dalam menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa, 28 April 2026. Langkah ini mencerminkan komitmen penuh platform tersebut dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari yang sama. Data menunjukkan bahwa TikTok menjadi pionir dalam melaporkan angka penonaktifan sekaligus menunjukkan transparansi operasional kepada publik melalui pengawasan ketat Kementerian Komdigi.
Progres Penonaktifan Akun Anak TikTok Secara Bertahap
Sebelum mencapai angka 1,7 juta pada 28 April 2026, TikTok sebenarnya telah memulai upaya ini jauh hari sebelumnya. Catatan menunjukkan bahwa pada 10 April 2026, perusahaan sudah menutup 780 ribu akun milik pengguna yang belum menginjak usia 16 tahun.
Tentu, proses ini menuntut waktu dan dedikasi teknis yang besar mengingat banyaknya pengguna aktif di seluruh dunia. Mengenai keberlanjutan proses tersebut, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan bahwa pihaknya sedang terus menyempurnakan sistem identifikasi pengguna agar proses verifikasi usia berjalan lebih akurat dan menyeluruh.
Sistem ini berperan vital dalam menjaga agar platform tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Berikut adalah ringkasan progres penonaktifan yang TikTok laporkan kepada pihak berwenang:
| Tanggal Pelaporan | Jumlah Akun Dinonaktifkan |
|---|---|
| 10 April 2026 | 780.000 Akun |
| 28 April 2026 | 1.700.000 Akun |
Komitmen Perlindungan Pengguna Muda
Membangun ruang digital yang aman memerlukan kolaborasi erat antara pihak swasta dan pemerintah. Hilmi Ardianto menyatakan bahwa TikTok selalu memprioritaskan keamanan setiap individu dalam ekosistem mereka sebagaimana tertuang dalam panduan komunitas atau community guidelines perusahaan.
Perusahaan juga memastikan bahwa mereka akan terus menyusun rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci ke depannya. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau perkembangan implementasi sistem perlindungan anak secara berkala dan terukur.
Fitur Keamanan Khusus Remaja
Selain melakukan penonaktifan, TikTok menyatakan platformnya memiliki mekanisme perlindungan khusus bagi pengguna remaja. Perusahaan melengkapi akun remaja dengan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis sejak pengguna mendaftar.
Fungsi dari mekanisme ini yaitu membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman di ruang digital. Pengguna muda juga bisa tetap terhubung dengan teman serta belajar banyak hal baru tanpa kekhawatiran berlebihan mengenai konten yang tidak sesuai usia mereka.
Regulasi Pemerintah untuk Platform Berisiko Tinggi
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 menetapkan daftar platform yang masuk kategori berisiko tinggi. Selain TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live juga wajib mematuhi aturan ketat dalam PP Tunas.
Pemerintah mewajibkan platform untuk memenuhi lima ketentuan utama demi menjamin lingkungan siber yang sehat bagi anak-anak. Berikut adalah rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara sistem elektronik:
- Menyesuaikan batasan minimum usia sesuai panduan komunitas dan memberikan pengumuman resmi ke publik.
- Menonaktifkan akun pengguna anak yang tidak memenuhi syarat usia minimum secara bertahap.
- Menyusun pedoman resmi yang menjelaskan mekanisme penonaktifan serta prosedur sanggahan bagi pengguna.
- Melaporkan progres rencana aksi kepatuhan kepada pemerintah secara periodik.
- Melakukan penilaian mandiri secara rutin terhadap risiko produk, layanan, dan fitur yang mereka tawarkan.
Kolaborasi demi Ruang Digital Aman
Upaya untuk membersihkan ruang digital dari pengaruh buruk bagi anak-anak memang merupakan tantangan besar. Namun, langkah TikTok dan platform besar lain dalam merespons arahan Menteri Komdigi Meutya Hafid memberikan sinyal positif bagi masyarakat luas.
Pada akhirnya, kesadaran perusahaan teknologi untuk tunduk pada aturan di mana mereka beroperasi menjadi kunci keberhasilan. Dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah, Indonesia berharap generasi muda dapat mengakses internet dengan lebih produktif, kreatif, dan aman dari berbagai potensi risiko negatif di masa depan.
