Beranda » Berita Terbaru » Insiden taksi Green SM di JPL 85 Ampera Pemicu Kecelakaan Kereta

Insiden taksi Green SM di JPL 85 Ampera Pemicu Kecelakaan Kereta

Desa Rimba Jaya – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) secara resmi mendesak pihak otoritas melakukan audit keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh pasca tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, menyoroti insiden taksi Green SM yang menjadi pangkal masalah utama dalam rangkaian kecelakaan tragis tersebut.

Peristiwa nahas bermula tepat 35 menit sebelum tabrakan kereta terjadi di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera. Taksi listrik tersebut mogok di tengah rel hingga tertemper KRL CRRC Jakarta–Cikarang dengan nomor PLB 5181. Kejadian beruntun ini melumpuhkan jalur karena rangkaian KRL PLB 5568a di belakangnya tertahan dan gagal melanjutkan perjalanan akibat situasi tersebut.

Dampak Domino dan Isu Keselamatan Perkeretaapian

Deddy mengungkapkan keprihatinan mendalam atas efek domino yang muncul dari insiden awal tersebut. Tiga rangkaian kereta terlibat dalam rentetan peristiwa ini hingga memicu korban meninggal dunia serta sejumlah orang yang memerlukan penanganan medis intensif.

MTI memandang kejadian ini sebagai luka lama yang terbuka kembali karena kemiripan polanya dengan kecelakaan pada 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan. Saat itu, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Pasar Turi menubruk KA Senja Utama Semarang relasi Pasar Senen–Semarang Tawang hingga menelan 35 korban jiwa serta puluhan penumpang mengalami luka berat dan ringan.

Pihak MTI menduga masinis KA Argo Bromo Anggrek kurang waspada terhadap sinyal berhenti yang menyala merah di Stasiun Bekasi Timur. Deddy menjelaskan bahwa lintas Jatinegara–Cikarang menerapkan sistem persinyalan open block yang memberi perintah berhenti otomatis jika rangkaian di depan masih tertahan.

Kewajiban Pemasangan Sistem Keselamatan Otomatis

Regulasi perkeretaapian sebenarnya sudah mengatur ketat ihwal proteksi jalur melalui Peraturan Menteri (PM) Nomor 52 Tahun 2014. Pasal 8 dalam aturan tersebut menekankan bahwa setiap jalur kereta api milik negara wajib memasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP).

Penyelenggara sarana perkeretaapian memikul tanggung jawab besar untuk memasang perangkat yang sesuai dengan prasarana yang mereka lalui. MTI menegaskan bahwa kelalaian dalam mengikuti standar teknis ini akan meningkatkan risiko kecelakaan di masa depan secara signifikan.

Berikut adalah ringkasan perbandingan insiden di Petarukan dan Bekasi Timur berdasarkan data MTI:

Aspek KejadianStasiun Petarukan (2010)Stasiun Bekasi Timur (2026)
Penyebab UtamaKelalaian SinyalDomino Effect/Taksi Mogok
Jenis KeretaArgo Bromo vs Senja UtamaArgo Bromo vs KRL/Lainnya

Identifikasi Masalah Utama pada Lintas Rel

Deddy membagi perhatian pada dua isu keselamatan krusial yang perlu pemerintah perbaiki secara serius. Pertama, keberadaan kendaraan umum di perlintasan tanpa palang pintu seperti JPL 85 Ampera yang sangat membahayakan perjalanan kereta api.

Kedua, MTI menyoroti potensi human error masinis yang gagal menaati isyarat sinyal berhenti atau rear-end collision. Fenomena ini menciptakan keprihatinan mendasar terkait pengawasan operasional harian di dalam kabin masinis maupun pada pusat kendali lalu lintas kereta.

Perlu pengawasan lebih ketat terhadap mobilitas kendaraan listrik yang kerap mengalami kendala teknis di area terlarang. Seringkali, mobilitas yang tidak terpantau menjadi awal malapetaka besar bagi ribuan penumpang kereta api setiap harinya.

Langkah Strategis Menuju Transportasi Aman

MTI berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap seluruh sistem tata kelola kereta api yang beroperasi pada 2026. Auditor keselamatan harus turun ke lapangan untuk memastikan setiap relasi menerapkan prosedur standar operasional (SOP) dengan disiplin tinggi.

Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada perlintasan sebidang yang minim pengamanan palang pintu agar kejadian serupa tidak berulang. Fokus utama perbaikan mencakup integrasi teknologi pengereman otomatis dan sinkronisasi sistem sinyal demi menjamin kelancaran perjalanan masyarakat di masa yang akan datang.

Singkatnya, keselamatan perjalanan kereta api merupakan harga mati yang harus semua pihak upayakan. Melalui audit menyeluruh dan perbaikan sistem komunikasi darurat, pengelolaan jalur kereta api pada 2026 akan jauh lebih terjamin keamanannya bagi setiap penumpang yang melakukan perjalanan antar kota maupun komuter.