Desa Rimba Jaya – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan dirinya sudah menerima hukuman sosial sejak menyandang status saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas cair atau LNG periode 2011-2014. Hari menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (27/4/2026).
Hari menjelaskan bahwa status saksi yang melekat pada dirinya memicu dampak buruk terhadap karier profesional di luar Pertamina. Kasus korupsi LNG ini memaksa pria tersebut kehilangan berbagai jabatan penting di perusahaan swasta sejak tahun 2021 silam.
Selanjutnya, penggeledahan rumah yang penegak hukum lakukan saat dirinya masih berstatus saksi membuat publik terlanjur mencap dirinya sebagai tersangka. Alhasil, banyak perusahaan swasta mengambil keputusan memutus kontrak kerja dengan alasan menjaga reputasi perusahaan.
Dampak Kasus korupsi LNG bagi Karier Profesional
Hari Karyuliarto mengungkapkan kepahitan hidup yang ia jalani karena terseret dalam pusaran hukum ini. Jabatan di berbagai perusahaan hilang jauh sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis pengadilan apa pun terhadap dirinya. Baginya, penghukuman nyata atas nama pribadi sudah ia rasakan sejak lima tahun lalu, tepatnya tahun 2021.
Selain kehilangan pekerjaan, status saksi juga memutus jalinan komunikasi Hari dengan pihak-pihak di PT Pertamina maupun jajaran pemerintahan. Upaya penggeledahan rumah yang petugas laksanakan secara eksesif memberi label tersangka lebih dini, meskipun secara formal statusnya masih saksi saat itu.
Tidak hanya itu, penegak hukum juga mencekal Hari untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama 2,5 tahun sebelum akhirnya menahan dirinya pada 31 Juli 2026. Hari menganggap tindakan pencekalan tersebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Meski memiliki ruang untuk melakukan pra-peradilan guna melawan tindakan tersebut, Hari memilih tidak menempuh jalur itu. Ia memilih fokus menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan LNG tahun 2012-2014 ini.
Analisis Tuntutan Jaksa dan Cacat Logika
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hari dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Hari menilai bahwa terdapat sekurang-kurangnya tiga poin cacat logika mendasar dari tuntutan yang Jaksa ajukan di persidangan.
Pertama, Hari menyoroti kegagalan Jaksa dalam merespons poin-poin substantif saat menjawab pembelaan atau nota pledoi pihak terdakwa. Kedua, argumen hukum yang muncul memiliki kesalahan fatal terkait subjek hukum atau yang dikenal sebagai error in persona.
Terakhir, Hari menuding Jaksa tidak memahami cara kerja bisnis portofolio gas cair secara internasional. Ia berpendapat bahwa penegak hukum seharusnya mendasari seluruh dakwaan maupun tuntutan pada praktik bisnis LNG global yang lazim, bukan malah mengasumsikan kerugian tanpa pemahaman teknis yang mendalam.
| Detail Tuntutan | Keterangan |
|---|---|
| Pidana Penjara | 5,5 Tahun |
| Denda | Rp 200 Juta |
| Subsider | 80 Hari |
Rekayasa Kriminalisasi dan Hubungan Kasus
Secara tegas, Hari menganggap bahwa seluruh proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bagian dari rekayasa kriminalisasi. Jaksa menuduh Hari merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam transaksi pengadaan LNG dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC.
Menariknya, Hari merasa optimistis bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Keyakinan ini muncul karena ia menganggap umur kasus atau masa kedaluwarsa sudah terlalu lama sejak penyidikan berjalan pada tahun 2021.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sendiri telah menerima vonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta pada Juni 2024 lalu.
Pada akhirnya, Hari menyimpulkan bahwa beban perkara ini merupakan warisan dari pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode lama yang terus berlanjut hingga ke pengurus baru. Ia berharap hakim dapat melihat fakta objektif di lapangan tanpa terpengaruh oleh tekanan publik yang terbentuk sejak tahap penyidikan dini.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui skema kompensasi energi saat ini sedang membayar utang kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 44,1 triliun untuk mendukung stabilitas sektor energi 2026. Hal ini memperjelas betapa krusialnya sektor migas dalam neraca keuangan negara kita.
