Desa Rimba Jaya – Privy meluncurkan fitur cek dokumen secara resmi di platform aplikasi mobile dan web pada awal tahun 2026. Langkah ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan verifikasi keaslian dokumen digital sekaligus menangkal ancaman penipuan yang kini meningkat hingga lebih dari 1.000 kasus setiap hari berdasarkan data laporan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Layanan terbaru ini memperkuat kampanye #CekDuluBaruPercaya yang pengembangannya dimulai pada Februari 2026. Pihak perusahaan kini membuka akses verifikasi lebih luas melalui aplikasi web dan mobile guna membantu masyarakat memastikan validitas setiap file yang mereka terima dari platform pesan singkat seperti WhatsApp maupun aplikasi email.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyatakan bahwa pihaknya menyediakan alat ini agar masyarakat mampu menilai keabsahan dokumen digital secara langsung dan akurat. Masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir saat menerima lampiran digital, karena fitur ini memberikan pembuktian otentik bagi setiap tanda tangan elektronik yang menyertainya.
Keunggulan Fitur Cek Dokumen untuk Keamanan Data
Pemanfaatan alat verifikasi ini menawarkan solusi instan bagi individu maupun pelaku usaha untuk mendeteksi tanda tangan elektronik palsu. Selain itu, sistem Privy memproses validasi dokumen dalam hitungan detik sehingga pengguna bisa mengambil keputusan yang lebih tepat sebelum menindaklanjuti isi dokumen tersebut.
Faktanya, perkembangan teknologi membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi dokumen. Menariknya, fitur ini mampu membedakan dokumen yang memiliki standar keamanan tinggi dengan dokumen hasil pindai yang hanya menempelkan gambar tanda tangan. Dengan demikian, masyarakat bisa terhindar dari berbagai risiko penipuan digital yang membahayakan aset pribadi maupun bisnis.
Statistik Penggunaan Tanda Tangan Digital 2026
Data internal Privy menunjukkan peningkatan signifikan pada aktivitas tanda tangan digital hingga Kuartal I 2026. Perusahaan mencatat lebih dari 32 juta aktivitas tanda tangan pada periode tersebut, angka yang merepresentasikan lonjakan hampir 250 persen jika dibandingkan dengan 10 juta aktivitas pada periode sama di tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian data historis dan perkembangan penggunaan layanan Privy hingga awal tahun 2026:
| Indikator | Data Pencapaian |
|---|---|
| Total dokumen ditandatangani | 159 juta dokumen |
| Dokumen tervaluasi (awal 2026) | Hampir 13 juta dokumen |
| Pertumbuhan Q1 2026 (yoy) | Hampir 250 persen |
Cara Kerja Verifikasi Dokumen Privy
Pengguna bisa memanfaatkan fitur “open with” untuk memverifikasi dokumen secara praktis. Sistem akan memberikan salah satu dari tiga kesimpulan utama setelah proses pemeriksaan selesai berjalan.
- Tanda tangan valid: Sistem menampilkan informasi mengenai pihak yang menandatangani, penyedia sertifikat elektronik, dan riwayat proses penandatanganan secara transparan.
- Tidak ada tanda tangan: Hasil ini muncul saat sistem tidak menemukan jejak tanda tangan elektronik tersertifikasi pada dokumen tersebut.
- Indikasi tidak sesuai: Hasil ini muncul apabila sistem mendeteksi ketidaksesuaian sertifikat, dokumen mengalami perubahan setelah proses penandatanganan, atau tidak ada penanda waktu (timestamp) yang valid.
Lebih dari itu, perusahaan menjamin kerahasiaan data pengguna selama proses verifikasi. Sistem tidak akan menyimpan dokumen yang diunggah oleh masyarakat, sehingga privasi tetap terjaga dengan sangat baik.
Edukasi Penting bagi Pengguna Digital
Marshall Pribadi menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna terkait bahaya dokumen hasil pindaian. Banyak pihak yang masih melakukan penyalinan tanda tangan dengan cara memindai lalu menempelkannya kembali, sebuah praktik yang sangat berisiko dalam dunia digital saat ini.
Singkatnya, Privy terus berkomitmen memperluas layanan edukasi agar masyarakat memahami perbedaan antara tanda tangan fisik yang dipindai dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hingga saat ini, sebanyak 71 juta pengguna individu dan lebih dari 200 ribu perusahaan telah mempercayai layanan Privy sebagai mitra dalam membangun kepercayaan digital di ruang siber Indonesia.
Pada akhirnya, penggunaan alat verifikasi ini menjadi langkah preventif yang krusial bagi setiap individu maupun UMKM. Dengan memanfaatkan teknologi yang tepat, seluruh pihak dapat bertransaksi atau berbagi dokumen dengan lebih tenang dan aman tanpa rasa was-was di tengah maraknya upaya penipuan di tahun 2026.
