Desa Rimba Jaya – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatroni Kantor Satuan Kerja Sumatera II Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jalan Gunung Krakatau, Medan pada Senin, 27 April 2026. Kejaksaan Geledah Kantor Kementerian Perumahan ini guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2026.
Tim penyidik menargetkan pembangunan rumah susun di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang sebagai fokus utama penyelidikan. Proyek strategis tersebut menyerap anggaran negara dengan nilai total mencapai Rp 64 miliar. Langkah penggeledahan ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran pembangunan di wilayah Sumatera Utara.
Detail Penggeledahan Kejaksaan Geledah Kantor Kementerian Perumahan
Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, memimpin agenda penggeledahan pada Senin siang tersebut. Pihaknya mencari berbagai dokumen pembayaran serta bukti elektronik yang berkaitan erat dengan proyek rumah susun. Penelusuran ini penting bagi penyidik untuk memetakan alur penggunaan dana proyek senilai Rp 64 miliar agar akuntabilitas anggaran tetap terjaga.
Petugas menyisir sejumlah ruang kerja di gedung Satker Sumatera II sejak pukul 13.30 WIB. Beberapa titik yang menjadi sasaran utama pemeriksaan meliputi ruang kepala satuan kerja, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lokasi pemeriksaan mencakup area di lantai II dan lantai III gedung kantor tersebut.
Selain itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial yang mereka butuhkan sebagai alat bukti. Di antaranya yakni kontrak pembangunan perumahan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang. Fakta bahwa penggeledahan masih berlangsung pada saat berita ini terbit menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengamankan seluruh barang bukti yang ada.
Daftar Lokasi Proyek yang Diselidiki
Proyek pembangunan rumah susun yang masuk dalam bidikan penyidik tersebar di tiga kabupaten utama. Berikut rincian wilayah yang menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2026:
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Deli Serdang
Ketiga wilayah ini mengelola anggaran bersumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Alhasil, penyidik perlu mendalami setiap proses pembayaran yang terjadi pada unit-unit kerja yang bertanggung jawab atas pembangunan di lokasi tersebut. Pemerintah berharap proses pengecekan ini berlangsung transparan.
Analisis Kerugian Negara dalam Kasus Rumah Susun
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut saat ini menaruh fokus besar pada potensi kerugian negara. Terkait hal tersebut, Rizaldi menyatakan bahwa timnya akan mendalami setiap bukti transaksi pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun secara mendalam. Langkah ini menjadi krusial sebelum pihak kejaksaan menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat.
Perlu kita pahami, nilai anggaran Rp 64 miliar merupakan angka yang signifikan bagi kas negara. Oleh karena itu, ketelitian dalam menelaah dokumen kontrak maupun bukti transfer menjadi prioritas bagi para tim ahli di kejaksaan. Dengan demikian, bukti-bukti tersebut nantinya akan memperkuat posisi hukum kejaksaan di persidangan.
| Kategori Informasi | Detail Kasus |
|---|---|
| Lokasi Penggeledahan | Kantor Satker Sumatera II, Medan |
| Nilai Proyek | Rp 64 Miliar |
| Tahun Anggaran | 2026 |
| Fokus Penelusuran | Dokumen Kontrak & Bukti Elektronik |
Menariknya, penyidik tidak hanya melihat dokumen fisik di lemari para staf, namun juga menggali bukti elektronik terkait proyek tahun 2026 ini. Hal ini membuktikan bahwa teknologi saat ini sangat membantu aparat dalam melacak aliran dana yang mencurigakan. Dengan demikian, pihak kejaksaan tidak akan kesulitan dalam memperoleh informasi data digital yang relevan.
Langkah Kejaksaan Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Kedepannya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki rencana matang dalam mengelola bukti-bukti yang sudah mereka peroleh. Pertama, mereka akan melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh dokumen yang disita dari hasil penggeledahan kantor Satker Sumatera II. Kedua, mereka akan memanggil sejumlah saksi yang memiliki kaitan operasional dengan pembangunan rumah susun di ketiga wilayah tersebut.
Bahkan, tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk menyisir dokumen lain di luar ruangan yang telah mereka periksa. Hal ini berarti ruang lingkup penyelidikan bisa meluas jika mereka menemukan indikasi keterlibatan oknum lain. Pada akhirnya, kejaksaan akan mengumpulkan hasil pemeriksaan sebagai dasar penetapan status hukum para pihak terkait.
Pihak kejaksaan juga menekankan agar masyarakat tetap memantau perkembangan proses hukum ini dengan bijak. Proses hukum membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan setiap detail memenuhi unsur pidana sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Kejaksaan pun berjanji memberikan informasi terbaru secara berkala setelah proses pendalaman bukti selesai mereka lakukan.
Penyelidikan atas proyek rumah susun ini menjadi pengingat bagi setiap institusi dalam menjaga amanah anggaran negara dengan penuh integritas. Pembangunan infrastruktur untuk masyarakat sejatinya harus memberikan hasil nyata tanpa adanya pengurangan spesifikasi atau pun manipulasi biaya. Semoga tindakan tegas kejaksaan ini memberikan efek jera agar kedepan tidak ada lagi ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari proyek perumahan rakyat.
