Beranda » Berita Terbaru » Pemilik Lexus di Surabaya Hadapi Debt Collector, Ini Fakta Kasus 2026

Pemilik Lexus di Surabaya Hadapi Debt Collector, Ini Fakta Kasus 2026

Desa Rimba Jaya – Andy Pratomo, seorang warga Surabaya, resmi melaporkan tindakan intimidasi oleh pihak debt collector yang berupaya merampas mobil Lexus miliknya secara paksa pada 4 November 2025 lalu. Andy mengalami trauma mendalam seusai peristiwa penarikan mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar yang ia beli secara tunai tersebut.

Andy Pratomo kini berencana melepas kepemilikan kendaraan tersebut demi menjaga ketenangan jiwa. Ia menyatakan keengganan menggunakan kembali mobil Lexus RX 350 miliknya setelah insiden pengejaran oleh delapan hingga sepuluh orang yang menggunakan dua mobil pribadi hingga ke area huniannya di Surabaya.

Kronologi Pemilik Lexus di Surabaya Hadapi Debt Collector

Peristiwa menegangkan ini bermula pada 4 November 2025 saat adik Andy membawa mobil Lexus tersebut ke sebuah rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Sekelompok oknum debt collector mendatangi lokasi dan mencoba mengambil paksa kendaraan tersebut dengan dalih penarikan aset pembiayaan. Meski sang adik menolak dan menegaskan status kepemilikan mobil, para pria tersebut justru membuntutinya hingga ke rumah pribadi.

Setibanya di rumah, para penagih utang tersebut nekat memasuki area kediaman Andy Pratomo. Mereka bahkan membawa surat kuasa yang mencantumkan detail tipe mobil serupa dengan milik Andy. Kondisi rumah pun menjadi riuh karena aksi paksa tersebut mengundang perhatian tetangga sekitar yang akhirnya memanggil pihak Polsek Mulyorejo untuk meredam keributan.

Selanjutnya, Andy bersama para debt collector mendatangi kantor Polsek Mulyorejo untuk menjalani mediasi hingga pukul 19.00 WIB. Pihak leasing, yaitu BFI Finance, turut hadir dengan membawa sekitar 50 orang pendamping. Andy merasa perlu memberikan penjelasan tegas mengenai status mobil yang ia beli secara sah dari salah satu showroom di Jakarta beberapa bulan sebelumnya dengan sistem tukar tambah.

Kejanggalan Dokumen Leasing dalam Kasus Lexus

Setelah pihak legal BFI Finance membuka berkas yang mereka bawa, Andy Pratomo menemukan sejumlah kejanggalan serius pada dokumen tersebut. Pihak leasing mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX 250 dalam BPKB yang mereka tunjukkan, sementara mobil yang Andy beli memiliki tipe Lexus RX 350. Selain itu, Andy menekankan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi kredit atau leasing pada perusahaan tersebut.

Menariknya, meskipun terdapat perbedaan tipe unit, nomor rangka dan nomor mesin mobil tetap menunjukkan angka yang sama. Andy menduga pihak oknum telah melakukan pemalsuan dokumen BPKB yang mereka gunakan sebagai dasar hukum perintah eksekusi penarikan. Ketidaksinkronan data ini memicu tanda tanya besar mengenai integritas prosedur penagihan yang lembaga tersebut jalankan.

Upaya Hukum Andy Pratomo di Tahun 2026

Andy Pratomo menempuh jalur resmi dengan melaporkan kasus intimidasi dan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR sebagai langkah awal mencari keadilan. Per 2026, Andy terus menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian terkait keterlibatan perusahaan pembiayaan tersebut.

Selain itu, Andy sempat mencoba menguji keaslian kendaraan dengan menyambangi kantor Samsat Manyar Surabaya bersama adiknya pada 5 November 2025 untuk melakukan cek fisik. Pihak leasing justru tidak hadir pada agenda tersebut sehingga memperkuat keyakinan Andy bahwa mereka tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menuntut penjelasan transparan dari cabang BFI Finance Surabaya perihal keterlibatan cabang Tangerang dalam penerbitan surat kuasa tersebut.

Tanggapan BFI Finance Terkait Sengketa Mobil

Pihak BFI Finance melalui Area Manager Surabaya, Putu Danda, memberikan klarifikasi terkait keresahan yang muncul pada awal tahun 2026. Putu mengaku bahwa pihak perusahaan saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak termasuk regulator untuk menuntaskan permasalahan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa kontrak pembiayaan tersebut memang terdaftar di wilayah Tangerang.

BFI Finance memastikan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menaati segala ketentuan hukum. Meski begitu, Putu Danda belum memberikan keterangan mendalam mengenai dugaan pemalsuan BPKB yang Andy Pratomo laporkan. Berikut adalah ringkasan poin perbedaan data yang Andy temukan dalam berkas pihak leasing:

Detail DokumenKeterangan
Tipe Mobil BPKBLexus RX 250 (Fiktif vs RX 350)
Nama NasabahAdi Hosea (Bukan Andy Pratomo)
Status PembelianTunai (Cash)

Pada akhirnya, Andy Pratomo berharap agar pihak berwajib segera mengungkap aktor di balik tindakan penagihan paksa ini. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data kendaraan mereka guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepemilikan aset bernilai tinggi memerlukan perlindungan hukum yang sangat ketat.