Beranda » Berita Terbaru » Polisi di Manado Tersangka Tabrak Lari, Detail Investigasi 2026

Polisi di Manado Tersangka Tabrak Lari, Detail Investigasi 2026

Desa Rimba Jaya – Satlantas Polresta Manado secara resmi menetapkan seorang anggota kepolisian berinisial MYD, 22, sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di ruas Jalan Boulevard Sindulang, Manado. Insiden tragis tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian pada tahun 2026.

Pihak kepolisian melakukan gelar perkara guna mengusut tuntas peristiwa kecelakaan yang melibatkan anggota Polda Sulawesi Utara tersebut. Tersangka MYD, yang berasal dari Bolaang Mongondow, kini menghadapi proses hukum pidana umum sekaligus menghadapi sanksi internal dari Bidang Propam Polda Sulut atas pelanggaran kode etik profesi Polri.

Penyidik saat ini memperdalam pemeriksaan mengenai kondisi MYD sesaat sebelum kecelakaan berlangsung. Dugaan kuat muncul apabila oknum polisi muda tersebut mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol. Fakta ini memicu kemarahan publik Sulawesi Utara, mengingat status MYD sebagai anggota polisi yang seharusnya memberikan teladan tertib berlalu lintas.

Proses Hukum Terhadap Polisi Tersangka Tabrak Lari

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan oknum internal. Penyidik saat ini menyusun berkas perkara secara intensif agar mereka segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan demi tegaknya keadilan bagi pihak keluarga korban.

Selain melakukan upaya hukum pidana, Bidang Propam Polda Sulut memantau ketat setiap langkah investigasi. Langkah pengawasan internal ini memastikan bahwa tersangka menerima hukuman sesuai dengan pelanggaran kode etik yang berlaku bagi anggota Polri di Indonesia per 2026.

Jeratan Pasal Hukum untuk Tersangka MYD

Tersangka MYD kini mendekam dalam pemeriksaan ketat karena perbuatannya yang mencoreng institusi Polri. Penyidik menerapkan aturan hukum berlapis guna memberikan efek jera terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab pada ruas jalan umum tersebut.

Berikut rincian pasal pidana yang menjerat tersangka MYD:

Pasal HukumKeterangan Sanksi
Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009Kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban jiwa
Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009Tindakan melarikan diri atau tidak berhenti setelah kecelakaan

Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kepolisian menunjukkan keseriusan dalam mengawal seluruh tahapan persidangan ini agar hukuman maksimal benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Profil dan Identitas Tersangka

Data kepolisian mengungkapkan profil lengkap dari oknum pelaku yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Berikut detail identitas MYD yang pihak penyidik rilis dalam keterangan pers resmi:

  • Nama/Inisial: MYD
  • Usia: 22 Tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Pekerjaan: Anggota Polri
  • Domisili: Desa Babuk, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow

Menariknya, usia tersangka yang masih relatif muda menimbulkan pertanyaan besar mengenai perilaku di luar tugas. Masyarakat Sulawesi Utara berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi institusi kepolisian dalam melakukan pembinaan karakter terhadap setiap anggota.

Dampak terhadap Publik Sulawesi Utara

Kasus ini memicu atensi publik yang luas di wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat menilai bahwa posisi polisi sebagai pengayom masyarakat menuntut tanggung jawab moral yang lebih tinggi daripada warga sipil biasa.

Tidak hanya itu, peristiwa ini juga meningkatkan urgensi pengawasan perilaku aparat dalam kehidupan sehari-hari. Pihak kepolisian berkomitmen menjaga citra institusi dengan cara memproses setiap tindakan menyimpang secara transparan di publik 2026 ini.

Singkatnya, hukum tidak memandang status siapapun dalam perkara lalu lintas fatal. Meskipun tersangka merupakan bagian dari kepolisian, mereka tetap bertanggung jawab secara penuh atas nyawa orang lain yang hilang akibat tindakan mabuk saat berkendara. Proses investigasi berlanjut hingga ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri setempat untuk proses peradilan lebih lanjut.